Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemda Didesak Terbitkan Peraturan Daerah Larangan Propaganda LGBTQ Selaras Perpres Pertahanan Negara

HNW mendorong pemda menerbitkan perda larangan propaganda LGBTQ selaras Perpres Pertahanan Negara dan rekomendasi KUII VIII.

Bagikan:
Ilustrasi bendera LGBTQ.(foto: rmol)
Ilustrasi bendera LGBTQ.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Dukungan penuh disampaikan Wakil Ketua atas rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang mendesak pencegahan serta pembendungan propaganda kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer () di seluruh pelosok negeri.

​Langkah preventif tersebut dinilai amat krusial untuk segera ditindaklanjuti secara konkret melalui penerbitan peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.

​“Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun dan dengan menyepakati yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis (30/7/2026), seperti dilansir RMOL

​Anggota Komisi VIII DPR RI itu memaparkan, landasan nasional sudah tertera jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum yang ditandatangani Presiden Prabowo, di mana penyebaran budaya LGBTQ secara resmi digolongkan sebagai ancaman nonmiliter.

​Dengan landasan perpres serta konsensus Umat Islam tersebut, jajaran dinas pemda beserta legislatif daerah dipandang memiliki dasar hukum yang sangat solid untuk melahirkan aturan pelaksana lokal.

​“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya sebagai ancaman nonmiliter, kemudian umat Islam di Indonesia melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan untuk pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi untuk segera mengimplementasikan pelarangan/pencegahannya melalui Peraturan Daerah," tegasnya.

​"MUI penggagas Kongres Umat Islam, bisa mendorong agar para Gubernur/Bupati dan Wali Kota muslim serta para pimpinan atau anggota Muslim yang berafiliasi ke ormas Islam, untuk bisa mewujudkannya,” lanjut HNW.

​Politikus Fraksi itu merujuk pula pada pembaruan KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 414 yang telah memperluas cakupan pidana pencabulan terhadap sesama jenis.

​Ia menegaskan ketersediaan pihaknya di parlemen untuk mengawal dan menyerap naskah akademik maupun draf rancangan undang-undang yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia terkait aturan khusus pelarangan aktivitas tersebut.

​“Undang-undang memang dapat diusulkan oleh masyarakat. Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU spesifik terkait pencegahan/pelarangan laku menyimpang dari LGBTQ, tentu itu adalah aspirasi publik yang baik untuk didukung sesuai mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara non militer, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” pungkas .

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru