Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penganiayaan di Murni Daycare: Saat Anak tak Lagi Aman di Tempat Penitipan

Kepercayaan yang seharusnya terbangun di antara orang tua dan penyedia layanan penitipan anak justru berujung pada rasa trauma

Ilustrasi. Penganiayaan di Murni Daycare: Saat Anak Tak Lagi Aman di Tempat Penitipan./Ist
Ilustrasi. Penganiayaan di Murni Daycare: Saat Anak Tak Lagi Aman di Tempat Penitipan./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan. Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah di Kota Medan, tepatnya di Murni Daycare yang terletak di Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Seorang bayi berusia 16 bulan, berinisial EHA, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, US (30), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, pada Kamis (10/10/2024).

Kepercayaan yang seharusnya terbangun di antara orang tua dan penyedia layanan penitipan anak justru berujung pada rasa trauma yang mendalam.

Keluarga korban tidak pernah menyangka bahwa bayi mereka, yang dititipkan dengan harapan mendapatkan perawatan terbaik, harus mengalami penderitaan di tangan pengasuhnya.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Maria Ulfa, kakak dari ibu korban, menceritakan kembali bagaimana ia menemukan tindakan keji tersebut.

Pada 1 Oktober 2024, Maria memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV yang diberikan aksesnya oleh pengelola daycare. Awalnya, ia tidak menaruh curiga sama sekali. Namun, rekaman yang ia saksikan pada hari itu merubah segalanya.

"Sewaktu menyuapi korban, pelaku ini menyendok makanan dengan kasar ke mulut korban, sampai dia terjatuh ke belakang. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencubit dada, perut, pipi, bahkan menjambak rambut korban yang tak berdaya," ucap Maria.

Jalur Kekeluargaan yang Berujung Buntu

Setelah melihat tindakan kasar tersebut, keluarga EHA mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak pengelola daycare.

Mereka berharap bisa menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru tidak sesuai harapan.

Tak ingin peristiwa ini berlalu begitu saja, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Laporan polisi pun resmi dibuat dengan nomor STTLP/B/2763/X/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.

Pengasuh Bayi Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu keluarga korban.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi akhirnya menetapkan US sebagai tersangka.

"3 orang saksi sudah diperiksa, yaitu keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucapnya di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

US dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, meski telah berstatus sebagai tersangka, US tidak ditahan karena ancaman pidana yang diterimanya di bawah lima tahun.

"Pelaku tidak ditahan, sebab ancaman pidana yang diterima oleh US dibawah 5 tahun," jelasnya.

Pengakuan Sang Pengasuh

Di hadapan para penyidik dan wartawan, US mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap EHA sebanyak tiga kali.

Ketika ditanya mengenai alasan di balik tindakan kejam tersebut, US mengatakan sambil menundukkan kepala.

"Sudah 3 kali melakukan (penganiayaan). Karena kecapean," katanya.

US, yang sudah bekerja di Murni Daycare selama delapan bulan, menjelaskan bahwa ia mengasuh tiga bayi termasuk EHA. Menurut pengakuannya, kelelahan fisik dan tekanan dari pekerjaannya menjadi pemicu utama tindak kekerasan yang ia lakukan.

"Selain karena kecapean, alasan lainnya adalah korban sering rewel, susah makan, dan sering menangis," tambah Jama Kita Purba, menjelaskan lebih lanjut motif di balik tindakan US.

Refleksi dan Keprihatinan

Kasus ini seolah menjadi cermin bagi masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di .

Murni Daycare, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, justru berbalik menjadi tempat yang menorehkan luka fisik dan psikis.

Dampak dari kekerasan terhadap EHA mungkin tak hanya dirasakan saat ini. Luka yang ditinggalkan tidak hanya menyakiti fisiknya, tetapi juga meninggalkan trauma yang mendalam bagi dirinya dan keluarganya.

Apalagi, balita seumurannya seharusnya menerima perhatian dan kasih sayang, bukan kekerasan yang mengancam tumbuh kembangnya.

Kasus diharapakan menjadi pengingat bagi pengelola tempat penitipan anak untuk lebih ketat dalam memilih dan mengawasi tenaga pengasuh.

Hal ini penting agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait