Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Tak Cuma untuk Korupsi, Aparat Diminta Bersih
Habiburokhman menegaskan UU Perampasan Aset tak hanya berlaku untuk korupsi. Komisi III DPR mendorong pengawasan agar aparat tak menyalahgunakan kewen
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman menyebut 13 tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan.
Selain itu, perampasan aset juga diusulkan dapat diterapkan terhadap tindak pidana di bidang lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada Nusantaraterkini.co, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, perlu ada pemahaman yang utuh mengenai penerapan UU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat menjadi sasaran perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat.
Habiburokhman juga menyinggung pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengkhawatirkan UU Perampasan Aset digunakan sebagai instrumen untuk memenuhi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, kata dia, harus mendapatkan sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujar politikus Gerindra ini.
Habiburokhman mengatakan ketentuan perampasan aset yang diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan konsep yang sepenuhnya baru. Menurutnya, mekanisme serupa juga diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Namun, dia menekankan penerapan UU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Aparat penegak hukum harus memiliki integritas agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk menyalahgunakan kekuasaan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas legislator dapil Jakarta ini.
Karena itu, Komisi III DPR RI tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menilai harus terdapat lembaga yang kuat dan mampu menindak hukum" class="article-tag-link" rel="tag">aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Dia juga mendorong adanya sanksi yang tegas, baik secara hukum, etika, profesi maupun pidana, terhadap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkas anggota MKD DPR ini.
(LS/Nusantaarterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·Beberapa detik yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan