Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Tak Cuma untuk Korupsi, Aparat Diminta Bersih

Habiburokhman menegaskan UU Perampasan Aset tak hanya berlaku untuk korupsi. Komisi III DPR mendorong pengawasan agar aparat tak menyalahgunakan kewen

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pandangannya terkait penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Senin (31/8/2026) (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pandangannya terkait penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Senin (31/8/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua RI menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang (UU) tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana . Menurutnya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

menyebut 13 tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana , narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan.

Selain itu, juga diusulkan dapat diterapkan terhadap tindak pidana di bidang lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada Nusantaraterkini.co, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, perlu ada pemahaman yang utuh mengenai penerapan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat menjadi sasaran perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat.

Habiburokhman juga menyinggung pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang mengkhawatirkan UU Perampasan Aset digunakan sebagai instrumen untuk memenuhi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

Dia menegaskan, harus berlandaskan asas persamaan di hadapan . Setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, kata dia, harus mendapatkan sanksi tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," ujar politikus ini.

Habiburokhman mengatakan ketentuan perampasan aset yang diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan konsep yang sepenuhnya baru. Menurutnya, mekanisme serupa juga diterapkan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, dia menekankan penerapan UU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. harus memiliki integritas agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk menyalahgunakan kekuasaan.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan , membungkam mereka yang bersifat kritis," tegas legislator dapil Jakarta ini.

Karena itu, Komisi III tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman menilai harus terdapat lembaga yang kuat dan mampu menindak " class="article-tag-link" rel="tag">aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Dia juga mendorong adanya sanksi yang tegas, baik secara hukum, etika, profesi maupun pidana, terhadap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkas anggota MKD DPR ini. 

(LS/Nusantaarterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait