Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Guru Jadi Tersangka karena Anak Dibully, Ini Kata Pengacara

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengacara Qodirun mendampingi guru yang ditetapkan tersangka karena menganiaya anak. (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Usai ditetapkan tersangka, guru berinisial HS (36) menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS. 

Penasehat Hukum HS, Qodirun mengatakan bahwa kliennya tidak ada niat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

Ia mengatakan HS memukul kaki AR karena tindakan refleks seorang ibu karena anaknya mendapatkan tindakan dugaan bully.

"Yang perlu dicatat adalah tidak ada sedikitpun niat dari klien kami untuk melakukan penganiayaan kepada anak kecil. Itu yang harus menjadi catatan. Hal itu merupakan suatu refleks dari seorang ibu yang mendapati anaknya dirundung atau dibully oleh teman-temannya," ujarnya.

Qodirun mengatakan, kliennya yang merupakan seorang guru memiliki jiwa pendidik. Peristiwa yang terjadi terhadap AR merupakan bentuk teguran agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

"Itu tadi substansinya. Yang pasti klien kami ini juga merupakan seorang guru yang jiwanya mendidik," tegasnya.

Masih kata Qodirun, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara terkait hal ini. Tujuannya, HS meminta keadilan terhadap yang dialaminya.

"Klien kami beberapa minggu lalu juga menyampaikan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Intinya meminta keadilan terkait apa yang dialami," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, menurut Qodirun berjalan seperti biasa. Ia dan tim melakukan pendampingan terhadap HS saat dilakukan pemeriksaan.

"Klien kami selama ini sangat kooperatif menjalani tahapan demi tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tadi berjalan prosesnya seperti biasa penyidikan. Klien kami diperiksa, ditanya-tanyain dan kemudian dituangkan dalam BAP," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Medan menjadi tersangka usai membela anaknya yang dibully teman-temannya.

Guru berinisial HS (36) ini menjadi tersangka di Polrestabes Medan karena diduga melakukan penganiayaan karena kesal anaknya dibully.

HS mengatakan kalau kasus ini bermula ketika anaknya pada 10 Maret 2024, pulang ke rumah dengan kondisi menangis sesenggukan.

Saat ditanya, guru wanita itu menjawab kalau anaknya hanya menunjuk ke arah rumah kosong. HS pun beranjak ke rumah kosong dan menemukan ada 5 orang anak di sana.

Lanjut HS mengatakan, dirinya lalu menanyakan kelima anak tersebut, mengenai penyebab anaknya menangis. Dan salah seorang anak menjawab kalau mereka telah membully dan membawa anaknya ke dalam rumah kosong.

Karena kesal, HS lalu memukul kaki anak tersebut sebagai bentuk teguran.

"Saya khilaf terpukul kakinya, posisinya mereka itu duduk di atas tembok rumah kosong. Itu sebuah teguran, saya bukan orang gila juga yang tiba-tiba saya datang mukul orang, terus saya banting anak orang kan gak," ungkapnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina, membenarkan kalau HS telah berstatus tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," tukasnya.

(cw5/nusantaraterkini.co)