nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap.
"Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga : 3 Hakim Terjaring OTT Ditetapkan Tersangka: Kejagung Sudah Pantau Sejak Vonis Bebas Ronald Tannur
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 12 miliar dari berbagai mata uang.
Berikut rinciannya:
Rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
Uang Rp 1,190 miliar
Uang USD 451.700 (Setara Rp 7.073.938.190)
Uang SGD 717.043 (Setara Rp 8.492.112)
Apartemen pengacara LR di Menteng, Jakpus:
USD dan SGD setara Rp 2,126 miliar
Dokumen penukaran valas
Catatan pemberian uang
Ponsel milik LR
Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
Uang Rp 97,5 juta
Uang SGD 32 ribu (Setara Rp 378.909.760)
Uang tunai RM 35.992,25 (Setara Rp 129.122.556)
Sejumlah barang bukti elektronik
Baca Juga : Kejagung OTT 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Turut Ditangkap
Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang USD 6.000 (Setara Rp 93.959.700)
SGD 300 (Setara Rp 3.552.300)
Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang Rp 104.000.000
Uang USD 2.200 (Setara Rp 34.452.110)
Uang SGD 9.100 (Setara Rp 107.749.278)
Yen 100.000 (Setara Rp 10.233.820)
Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
Uang Rp 21.400.000
Uang USD 2.000 (Rp 313.179.698)
Uang SGD 32.000 (Rp 378.918.720)
Sejumlah barang bukti elektronik
Bila ditotal, uang-uang tersebut tercatat sekitar Rp 12.071.408.244. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan nilai dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Untuk para Hakim, mereka dijerat oleh pasal suap atau gratifikasi. Mereka belum berkomentar terkait kasus ini.
Suap di Balik Vonis Bebas
Perkara ini berawal ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
Komisi Yudisial (KY) kemudian turun tangan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, KY menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Vonis diketok MA pada Selasa (22/10/2024).
Sehari usai vonis kasasi diputus, Kejagung menangkap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara untuk memberikan vonis bebas. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim maupun pihak PN Surabaya atas penyidikan Kejagung ini.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Sumber : kumparan
