nusantaraterkini.co, LANGKAT - Tim gabungan dari Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, TNI dan Forkopimda tidak berhasil menangkap satu pun pelaku penyalahgunaan narkotika saat melakukan penggerebekan sarang narkoba di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Benteng Teladan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pun begitu, tim gabungan meratakan barak (pondok) yang diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Baca Juga : Dalam Sepekan Polda Sumut Tangkap 157 Para Pelaku Narkoba, Bandar Bersenjata Diringkus
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Tualang, AKP Mas Agus Z.D., STK, SIK, MH dan Danramil 10 Padang Tualang, Kapten Inf. Dedi Susanto dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut, sehingga kami dan pihak Koramil serta Forkopimda mengambil tindakan dan melakukan penggerebekan," ujar Agus.
"Razia ini kita lakukan berdasarkan Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait pelaksanaan razia/penindakan dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” sambung AKP Mas Agus.
Baca Juga : Seorang Pelajar Perempuan Diperkosa Tiga Pria Hingga Hamil: 2 Pelaku Pria Paruh Baya
Dalam razia tersebut, lanjut Agus, tim gabugan menemukan sebuah gubuk tenda biru di perkebunan PTPN2 Batang Serangan. Dari lokasi tim hanya menemukan kursi plastik bekas, alat hisap sabu, plastik klip kosong, botol plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kita memang tidak menemukan pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun membongkar dan membakar gubuk serta tenda yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Kadus setempat," paparnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
