Nusantaraterkini.co, BINJAI - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Binjai mengungkap kasus tindak pidana penggelapan.
Pelaku yang diketahui berinisial LJ (20) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya atas dasar laporan korban sesuai nomor: LP/B/583/XI/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga : Kabur Usai Gelapkan Mobil, Pelaku Diringkus Polisi di Batam
"Laporan itu berdasarkan laporan korban berinisial MT (59)," ujar Zuhatta, Selasa (5/12/2023).
Lanjut Zuhatta, korban kehilangan satu unit mobil Toyota Kijang LX BK 1840 RA pada Senin (20/11/2023) lalu.
Di mana pemilik mobil berinisial PT didatangi pelaku di Asrama TNI, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Baca Juga : Kapolsek Beberkan soal Oknum ASN Kejaksaan Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil
Kepada pemilik mobil, pelaku datang untuk meminjam mobil korban dengan alasan mau mengambil uang di anjungan tunai mandiri atau ATM.
Pemilik mobil kemudian mengizinkan pelaku untuk membawanya.
"Namun saat ditunggu hingga akhirnya membuat laporan polisi, mobil yang dibawa pelaku tidak balik. Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan polisi ke Polres Binjai," ujar Zuhatta.
Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR
Korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat hal tersebut. Setelah menerima laporan, sambung Zuhatta, Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami mendapat petunjuk jika mobil yang digelapkan pelaku sudah berada di luar Sumut. Atas petunjuk ini, kami kemudian melakukan pengejaran," ujar Zuhatta.
"Kini pelaku penggelapan ini sudah ditahan di sel Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Cerita Driver Ojek yang Terdampak Gangguan Pasokan BBM: Terpaksa Matikan Aplikasi Lantaran Tak Dapat Bensin
