Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Geger, Terdakwa Korupsi Dana Desa Fahmi Akui Setor Uang ke Mantan Wali Kota Padangsidimpuan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi ‎Siregar dalam persidangan mengakui menyerahkan uang ke mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, pada sidang, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok.Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ‎mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi ‎Siregar mengakui menyerahkan uang ke mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution periode 2019-2024 terkait pemotongan Dana Desa sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.

Hal itu diungkap Fahmi pada sidang, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga : Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi Terdakwa Korupsi Pemotongan ADD TA 2023

‎Terdakwa mengungkapkan dan mengakui bahwa ada menyerahkan aliran dana hasil pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa kepada seorang pimpinan di Pemko Padangsidimpuan melalui orang kepercayaannya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang, Muhammad Kasim dan Yudikasi Waruwu serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yaitu Batara Ebenezer, S.H dan M. Zul Syafran Hasibuan, SH yang menghadirkan terdakwa untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, terdakwa mengungkapkan sekitar bulan Mei tahun 2023, dirinya didatangi Mustapa Kamal Siregar di sebuah masjid dekat kediaman Mustapa Kamal.

‎Saat itu, Mustapa menyampaikan bahwa "pimpinan" marah karena mendengar kabar adanya pemotongan ADD. Berdasarkan persepsi ‎terdakwa, "pimpinan" yang dimaksud adalah Irsan Efendi Nasution yang menjabat selaku Wali Kota ‎Padangsidimpuan pada saat itu, mengingat kedekatan Mustapa Kamal dengan sang Wali Kota yang sudah ‎menjadi pengetahuan umum di lingkungan pemerintahan setempat.

‎"Saya diarahkan oleh Mustapa Kamal Siregar untuk memberikan bagian dari pemotongan ADD ‎kepada pimpinan karena pimpinan sudah marah setelah mengetahui adanya pemotongan ADD dan pada ‎saat itu hubungan saya dengan Wali Kota renggang, sementara Mustapa Kamal dikenal sangat dekat dengan ‎beliau," ungkap Ismail Fahmi di hadapan majelis hakim.

‎Selang beberapa hari dari pertemuan tersebut, terdakwa mengaku pernah menyuruh saksi Husin Nasution menyerahkan uang pemotongan ADD kepada saksi Mustapa Kamal Siregar sebanyak Rp120.000.000 sisa dari pencairan ADD tahap satu.

‎Penyerahan uang pemotongan ADD sebesar Rp120.000.000 tersebut dilakukan sebelum penyerahan pemotongan pencairan ADD tahap dua di bulan September hingga Oktober tahun 2023 sebanyak tiga tahapan dengan total sebesar Rp1.600.000.000 oleh Husin Nasution dan ‎sebesar Rp80.000.000 oleh Akhiruddin Nasution kepada Mustapa Kamal Siregar.

‎Terkait dengan pengembalian keuangan negara tahap pertama sebesar Rp3.500.000.000 pada 23 ‎Juni 2025 yang lalu, terdakwa mengaku uang tersebut diperoleh dari pencairan dana kegiatan Pemilihan ‎Kepala Desa yang sebelumnya ditalangi dari masing – masing Desa serta ditambah dari sisa penalangan pencairan ADD tahap satu.

‎Terdakwa juga telah mencoba menghubungi Mustapa Kamal Siregar untuk ‎meminta pengembalian pemotongan ADD tersebut, namun Mustapa Kamal Siregar tidak dapat dihubungi.

‎Kemudian untuk pengembalian keuangan Negara tahap kedua sebesar Rp2.462.000.000 pada 7 Juli 2025 ‎yang lalu menggunakan uang pribadi serta usaha-usaha yang dimiliki terdakwa.

‎Meski Mustapa Kamal Siregar telah dipanggil dan memberikan kesaksian, namun Mustapa Kamal ‎Siregar menolak mengakui adanya penyerahan uang seperti yang dijelaskan terdakwa dan para saksi yaitu ‎Husin Nasution, Akhiruddin Nasution, dan Herman.

Baca Juga : Rusuh, Massa Unjuk Rasa Lompat Pagar dan Pintu Gerbang Kantor Kejari Padangsidimpuan

‎Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum secara tegas kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk menerapkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) KUHAP, yang memungkinkan ‎Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan atas dugaan sumpah palsu.

‎"Terdapat kesesuaian keterangan dari tiga saksi dan terdakwa terkait penyerahan dana kepada ‎Mustapa Kamal Siregar. Namun yang bersangkutan tetap menyangkal. Hal ini memunculkan potensi adanya tindak pidana sumpah palsu di bawah sumpah pengadilan," tegas Jaksa Batara Ebenezer.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH kepada media menyampaikan bahwa fakta-fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan kali ini tentu akan semakin menyita perhatian publik.

‎Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen ‎masyarakat, khususnya pengawasan dari Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan, agar jalannya persidangan ‎perkara tindak pidana korupsi ini benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan ruang abu-abu.

(ron/nusantaraterkini.co)