Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menggagalkan upaya peredaran 54 kilogram sabu di Jalan Lintas Sumatera-Tanjung Kasau, Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Minggu (17/11/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam upaya peredaran tersebut.
"Mereka adalah, Amrizal (26) warga Aceh, Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26) ketiganya warga Deliserdang," ucap Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga : BEM SI Geruduk Kantor Gubsu, Desak Robohkan Diskotek Blue Night di Langkat
'Sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Jakarta," sambung Hadi.
Kemudian, Hadi juga mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Polisi, pada Minggu 17 November kemarin, sekitar Pukul 00.30 WIB.
Dalam informasi itu menyebutkan, ada mobil yang membawa narkoba masuk ke Desa Kuala Tanjung, Batubara.
Baca Juga : Enam Hari Operasi Keselamatan Toba 2026, Angka Kecelakaan di Sumut Turun 20 Persen
Lalu, Polisi menyelidiki informasi tersebut dan mendapati jenis mobil serta identitas pengemudi. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi.
"Sekira pukul 06.00 WIB, mobil yang dicurigai melintas dari arah inalum menuju Simpang tugu Inalum Indrapura. Tim melakukan pengejaran dan menghadang mobil tersebut," tuturnya.
Polisi menangkap empat pelaku dan menggeledah mobil. Di bagasi belakang, ditemukan tiga koper berisi sabu.
"Jumlah barang bukti sabu dihitung di TKP di hadapan empat tersangka. Totalnya sebanyak 54 kg sabu," kata Hadi.
Hasil interogasi mengungkap para tersangka menjemput sabu dari Desa Kuala Tanjung untuk dibawa ke Jakarta.
Hadi menyebut polisi masih memburu pelaku lain yang memerintahkan empat tersangka mengantar sabu tersebut. Para tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
(cw7/nusantaraterkini.co)
