Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Formappi Kritik Rencana Pembahasan Terbatas RUU Pemilu oleh DPR

Formappi mengkritik rencana pembahasan terbatas RUU Pemilu oleh DPR dan pemerintah serta meminta proses legislasi dibuka untuk publik.

Bagikan:
Lucius Karus menilai pembahasan terbatas RUU Pemilu berpotensi menimbulkan kecurigaan publik di tengah kebutuhan pembenahan sistem kepemiluan, MInggu (16/8/2026) (foto: istimewa)
Lucius Karus menilai pembahasan terbatas RUU Pemilu berpotensi menimbulkan kecurigaan publik di tengah kebutuhan pembenahan sistem kepemiluan, MInggu (16/8/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (), , mengkritik rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas oleh DPR dan pemerintah. Menurut Lucius, istilah “pembahasan terbatas” tidak tepat digunakan untuk menggambarkan kebutuhan pembenahan yang dinilainya masih menghadapi banyak persoalan.

“Semestinya istilah pembahasan secara terbatas itu tidak cocok untuk menggambarkan kebutuhan pembenahan isu kepemiluan yang nampaknya cukup banyak,” ujar Lucius kepada , MInggu (16/8/2026).

Ia menilai penggunaan istilah tersebut sejak awal dapat menimbulkan kesan bahwa DPR dan pemerintah telah menentukan isu-isu tertentu yang akan dibahas, sehingga ruang publik untuk menyampaikan masukan mengenai persoalan kepemiluan menjadi terbatas.

Lucius mengingatkan, seharusnya tidak sekadar menjadi sarana pencitraan DPR di mata publik. Pembahasan regulasi kepemiluan, kata dia, harus benar-benar diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pemakaian istilah terbatas sejak awal seolah-olah mau mengatakan bahwa DPR dan pemerintah nampaknya sudah punya persiapan isu-isu yang ingin disentuh dalam proses pembahasan RUU tersebut,” katanya.

Ia juga mengkhawatirkan apabila pembahasan dilakukan secara terbatas, substansi yang akhirnya disepakati justru lebih banyak mengakomodasi kepentingan partai politik di parlemen maupun pemerintah sebagai peserta .

Menurut Lucius, DPR seharusnya membuka proses pembahasan seluas-luasnya agar masyarakat dapat memberikan masukan mengenai persoalan yang dianggap krusial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau mau, DPR tak perlu pakai istilah pembahasan terbatas. Buka saja prosesnya dan biarkan publik memberikan masukan apa saja yang dianggap krusial bagi pembenahan penyelenggaraan pemilu ke depannya,” tegasnya.

Lucius menilai pembatasan pembahasan di tengah kompleksitas persoalan pemilu justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Jelas akan menimbulkan kecurigaan. Ngapain dibikin terbatas di tengah keinginan memperbaiki persoalan kepemiluan yang pelik dan berulang kali?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perencanaan waktu dalam proses pembentukan . DPR, menurutnya, tidak seharusnya menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan untuk membatasi pembahasan regulasi yang memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Itu pentingnya manajemen pembentukan DPR. Kalau berani membuat rencana, ya harus berani juga untuk mengelola waktu agar proses pembahasan tidak dibatasi dengan menjadikan alasan waktu yang mepet,” kata Lucius.

Ia menegaskan alasan keterbatasan waktu tidak semestinya diterima dalam pembentukan regulasi, terlebih yang akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan .

Karena itu, Lucius meminta DPR memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk membahas regulasi kepemiluan secara menyeluruh dan solutif.

“DPR harus bisa memastikan waktu tersedia untuk pembentukan regulasi kepemiluan yang menyeluruh dan solutif untuk berbagai persoalan mendasar kepemiluan kita,” pungkasnya. 

(LS/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru