Firman: Gratifikasi Menhut Harus Diserahkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan gratifikasi Menhut harus dilaporkan dan diserahkan ke KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firman menyatakan Komisi IV DPR menghormati asas praduga tak bersalah. Meski demikian, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Firman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi yang benar adalah melalui KPK, bukan kepada pihak pemberi.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," tegas Anggota Baleg DPR ini.
Firman juga mendorong Menteri Kehutanan (Menhut) segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi tersebut.
Apabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal itu segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IV DPR, kata Firman, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Lebih lanjut, Firman yanh juga Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR ini menekankan pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terang Legislator dapil Jateng III ini.
Firman pun mengajak seluruh pejabat publik menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkas Wakil Ketua Umum KADIN ini.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar Disita
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTak Terima Hanya Diberi Rp30 Ribu, Seorang Anak Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Kerambit
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
KESEHATANMeski Sudah Diguyur Hujan, Kasus Harian ISPA di Sumsel Justru Tembus 1.660 Jiwa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTOperasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Tegas 9 Pelanggaran Prioritas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODemo 28 Oktober di Depan Plaza UOB, Massa UI Blokade Jalan dan Lalu Lintas Mulai Tersendat
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolres Reynold Hutagalung Minta Massa Demo Jaga Ketertiban di Kawasan UOB Plaza
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NASIONALKapolri dan Kementerian Keamanan Publik Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NASIONALPotong Iuran Tapi Tak Disetor? BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh Siap Tindak Perusahaan Nakal
2 jam yang lalu -
PERISTIWADiduga Terkait Sengketa Tanah, Empat Rumah Warga Sei Kera Hilir Diserang OTK
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan