Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Capai Rp 1,1 Triliun

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi pembangunan rel KA Besitang-Langsa

nusantaraterkini.co, MEDAN - Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023 mencapai Rp 1,1 triliun. Hal ini diungkapkan Kejagung (Kejaksaan Agung).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, nilai kerugian ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/7/2024).

Baca Juga : Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

Adapun rincian kerugian Rp 1,1 triliun itu sebagai berikut:

Terkait penyidikan ini, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap 36 bidang tanah dan bangunan milik para tersangka. Berlokasi di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor.

"Dengan luas total 1,6 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," ungkapnya.

Baca Juga : Hasto akan Diperiksa KPK Lagi, Kali Ini Terkait Kasus Lain, Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun. Namun dalam prosesnya diduga terjadi korupsi.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Temuan Kejagung, secara teknis proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Ada enam tersangka yang sudah ditahan Kejagung terkait kasus ini, yakni:

1. NSS dan ASP keduanya selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan mantan Kepala Balai Teknik KA Medan;

2. AAS dan HH keduanya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

3. RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; dan

4. AG selaku Direktur PT DYG, selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co)