nusantaraterkini.co, JAKARTA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial EF alias Juna (40) dan SNK (42) akhirnya ditangkap polisi usai terungkap menyiksa sekaligus menelantarkan anak kandung mereka yang masih berusia 7 tahun. Kasus memilukan ini terjadi di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025 lalu.
“Perbuatan keduanya sangat keji dan tidak manusiawi. Polri akan menindak tegas kasus ini tanpa ada toleransi sedikit pun,” tegas Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Menurut Nurul, keduanya sudah mengakui perbuatannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil visum serta keterangan saksi-saksi. Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci lokasi penangkapan pasutri tersebut.
Atas tindakan biadabnya, EF dan SNK dijerat Pasal 76B juncto 77B serta Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara.
“Seharusnya rumah menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor bila menemukan dugaan kekerasan anak di lingkungan sekitar,” tambah Nurul.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan seorang bocah perempuan tergeletak lemah di lantai Pasar Kebayoran Lama, 11 Juni 2025. Tubuhnya tampak kurus kering, mengalami dehidrasi, bahkan terdapat luka bakar hingga sayatan benda tajam. Anak malang itu segera dievakuasi Satpol PP ke Puskesmas Cipulir 2, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Selama tiga bulan terakhir, korban menjalani perawatan intensif termasuk beberapa kali operasi akibat luka serius yang dideritanya. Kondisinya kini perlahan mulai membaik di bawah pengawasan tenaga medis.
(Dra/nusantaraterkini.co).