Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eks PPK DJKA Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13 Miliar

Eks PPK DJKA Sumut Muhammad Chusnul dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp13 M terkait suap proyek KA

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin (18/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin (18/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sidang kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di pada Senin (18/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi () menuntut hukuman berat bagi , mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada (BTP) Kelas I Medan.

JPU menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait penerimaan suap dan pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api. Atas perbuatannya, Chusnul dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Chusnul berupa pidana penjara selama 6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Jaksa membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Selain hukuman fisik, Chusnul juga dibebani tanggung jawab finansial yang sangat besar untuk memulihkan kerugian negara. Jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp13,08 miliar.

Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan KPK selama proses penyidikan.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menekankan, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pidana denda atau uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, Chusnul menerima aliran dana rutin dari pihak kontraktor sebagai imbalan atas pengkondisian proyek. Hal ini diperkuat dengan pengakuan langsung terdakwa dalam rekaman persidangan saat dicecar mengenai asal-usul uang yang diterimanya.

Dalam salah satu sesi pemeriksaan, Muhammad Chusnul mengakui adanya setoran dari pihak swasta

"Izin Yang Mulia, dari Andika saya terima Rp1,5 miliar. Dari Widodo untuk bulanan saya sadari terima," ungkap Chusnul dengan nada rendah di hadapan Majelis Hakim.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait