Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi, Pengawas Beber Mekanisme Anggaran

Pengawas lapangan DLH Tebingtinggi beber mekanisme penggunaan anggaran BBM operasional 2024 di PN Medan

Penasehat Hukum kasus korupsi BBM DLH Kota Tebingtinggi melakukan lemeriksaan keterangan saksi di PN Medan, Rabu (23/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Penasehat Hukum kasus korupsi BBM DLH Kota Tebingtinggi melakukan lemeriksaan keterangan saksi di PN Medan, Rabu (23/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - menggelar persidangan perkara dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) operasional pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi di Ruang Cakra 9.

Dalam persidangan, saksi Tian Abadi Siregar mengungkap mekanisme pengisian BBM bagi kendaraan operasional dinas serta penggunaan anggaran selama tahun anggaran 2024, Rabu (23/9/2026)

Tian Abadi Siregar yang bertugas sebagai pengawas pengisian BBM itu menjelaskan, kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digunakan untuk berbagai kegiatan rutin, di antaranya pengangkutan sampah, penyiraman, hingga kegiatan pemeliharaan lingkungan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Deni Syahputra, saksi juga menerangkan mengenai pola kerja para sopir kendaraan operasional.

"Para sopir kendaraan operasional bekerja dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kalau ada sopir yang berhalangan, biasanya digantikan sopir cadangan atau anggota tim (helper), sehingga kendaraan tetap beroperasi," ujar Tian di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum Aziz Apandi Silalahi kemudian menggali lebih jauh mengenai mekanisme pengisian BBM dan penggunaan kendaraan operasional tersebut.

"Jadi, kendaraan-kendaraan tersebut memang digunakan untuk kegiatan operasional setiap hari?" tanya Aziz kepada saksi.

"Ya, digunakan untuk kebutuhan operasional sesuai tugas masing-masing kendaraan," jawab Tian.

Aziz kembali menanyakan mengenai kendaraan yang melakukan pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Jenis kendaraan apa saja yang biasanya melakukan pengisian BBM di SPBU?" tanya Aziz.

Saksi menjelaskan, kendaraan tersebut antara lain truk tangki, mobil tangga yang digunakan untuk penebangan pohon, serta kendaraan penyapu jalan atau sweeper. Selain itu, terdapat pula kendaraan roda tiga atau becak yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional.

"Untuk beberapa kendaraan dan becak, pengisian BBM tidak menggunakan kode QR atau barcode Pertamina," jelas Tian.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan mengenai penggunaan dana BBM yang telah diterima untuk kebutuhan operasional selama tahun anggaran 2024.

"Apakah dana yang diterima untuk pengadaan atau pengisian BBM pada tahun 2024 masih ada sisanya?" tanya Aziz.

"Tidak ada sisa. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional BBM di lapangan," jawab Tian.

Tian juga menerangkan bahwa mekanisme pengisian BBM yang diterapkan pada 2024 tidak jauh berbeda dengan prosedur yang telah berjalan sebelumnya.

"Prosedur pengisian BBM pada 2024 sama dengan mekanisme yang berjalan pada akhir 2023 sampai awal 2025," ungkapnya.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran BBM operasional pada Dinas Lingkungan Hidup.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pendalaman terhadap bukti dan hasil audit yang berkaitan dengan perkara tersebut pada Rabu (30/9/2026). 

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru