Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Sistem transaksi elektronik yang akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Digital ID ini digadang-gadang akan memutakhirkan tata kelola pembayaran digital dan mendorong optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.
Menanggapi itu, Ekonom Atmajaya Profesor Rosdiana Sijabat mengingatkan Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan Payment ID dengan berbasi NIK digital bagi masyarakat. Sebab, sama-sama dketahui dan dikhawatirkan jika administrasi kependudukan Indonesia sangat rawan serta rentan karena belum ada jaminan data kependudukan aman.
Baca Juga : Auditors Cup 2025 Digelar di Bank Sumut, Diikuti 18 Instansi Pengawasan
"Tapi, pointnya kalau Payment ID dikembangkan untuk berbagai transaksi dan semua berlaku bagi lapisan masyarakat tentunya kita perlu memastikan bahwa administrasi kependudukan kita juga sudah kredibel datanya baik dan lain-lain. Sehingga ada sebuah koherensi antara data ekonomi, sosial, data demografi dan lain-lain. Jangan sampai Payment ID tidak didukung dengan data ekonomi non kredibel," katanya, Jumat (8/8/2025).
Disisi lain Rosdiana juga bisa melihat kekhawatiran karena ini berhubungan transaksi, keuangan kemudian masyarakat akan merasa dimonitor pemerintah, seberapa dana yang dimiliki kemudian pemerintah akan bisa mudah mengakses data yang ada dan lain-lain.
"Tetapi, kalau Pemerintah akan menetapkan data belanja berdasarkan penggunaan Payment ID sebagai indikator kesejahteran mungkin juga harus hati-hati karena belum tentu itu mencerminkan kesejahteraan secara ekonomi yang ditunjukkan melalui berbagai transaksi yang ada di masyarakat," ujarnya.
Kemudian tantangan-tantangan juga akan ada berbagai keamanan bertransaksi secara digital kemudian juga nanti masyarakat khawatir tidak ada lagi privasi tentang dirinya karena melalui Payment ID ini akan terbentuk profiling data masyarakat dan ini membuat masyarakat tidak lagi punya privasi yang cukup.
"Oleh karena itu, melalui Payment ID dugaan saya BI dan Pemerintah ingin mempermudah monitoring berbagai transaksi yang namanya digital itu dengan berbagai provaider yang ada serta sistem pembayaran yang ada dengan adanya Payment ID itu akan mempermudah Pemerintah kita dalam mencatatkan kapitalisasi transaksi di dalam perekonomian," tegasnya.
Baca Juga : Soal Rekening Nganggur Dibekukan, Ekonom: Jangan Sampai Bikin Warga Ogah Nabung di Bank
Namun demikian, Rosdiana menyampaikan terkait Payment ID sebenarnya tujuanya memang baik karena diketahui bahwa memang perkonomian nasional di masa akan datanng sudah secara digital termasuk dengan berbagai macam transaksi.
"Jadi, dengan adanya Payment ID tentunya akan mempermudah Pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai transaksi-transaksi yang dilakukan masyarakat," tutupnya.
Regulasi dan Keamanan Harus Kuat
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, penggunaan sistem Payment ID berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan langkah progresif menuju sistem keuangan digital yang modern.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini tanpa dukungan regulasi yang kuat dan infrastruktur keamanan yang andal justru sangat berisiko.
"Pemerintah seharusnya belajar dari kasus kebocoran data di masa lalu, serta mencontoh negara-negara yang menempatkan perlindungan data sebagai prioritas nasional. Sebelum Payment ID diimplementasikan, pengesahan dan penegakan regulasi perlindungan data yang kuat harus menjadi prioritas," ujarnya.
Baca Juga : Hilirisasi Tidak Boleh Ganggu Ekosistem, Komisi XII : Negara Harus Tegas Menjaga Lingkungan
Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut harus memuat sanksi tegas bagi semua pihak baik industri maupun lembaga pemerintah yang lalai menjaga keamanan data.
Selain itu, Achmad menambahkan diperlukan audit independen dan pengawasan oleh berbagai pihak untuk mencegah terjadinya monopoli akses data.
"Setiap akses harus tercatat, diaudit, dan dapat ditelusuri," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa edukasi dan sosialisasi publik juga sangat penting agar masyarakat memahami hak-haknya atas data pribadi serta mengetahui cara melindungi diri dari potensi penyalahgunaan.
Achmad menyampaikan pemerintah harus memastikan bahwa sistem keamanan, termasuk anti-peretasan, enkripsi data, serta disaster recovery, telah berjalan optimal sebelum Payment ID diluncurkan.
"Digitalisasi adalah keniscayaan, namun harus berjalan seiring dengan penegakan hak asasi digital warga negara. Payment ID berbasis NIK bisa membawa Indonesia ke era keuangan modern, tapi tanpa perlindungan data yang kokoh, kita hanya menukar kenyamanan dengan potensi kehilangan privasi dan kedaulatan digital," ujarnya.
Ia menyampaikan Payment ID harus dijaga dengan sangat ketat bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh ekosistem bangsa.
"Jangan sampai, demi efisiensi dan kemudahan, kita membuka pintu bagi ancaman yang lebih besar bagi hak dan masa depan bangsa," imbuhnya.
Achmad menyampaikan Pemerintah dapat belajar dari negara lain terkait regulasi dan sanksi yang tegas seperti negara-negara anggota Uni Eropa telah menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan data melalui regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation).
Baca Juga : Kencangkan Penyaluran Kredit, Misbakhun Dorong Ekspansi Bisnis hingga Ciptakan Lapangan Kerja
"Setiap institusi yang lalai melindungi data warga bisa didenda miliaran euro. Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dijamin, dan akses data harus dilaporkan secara transparan," tegasnya.
Ia menyampaikan meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya masih belum maksimal dan sanksi terhadap pelanggaran data seringkali tidak ditegakkan secara konsisten, baik terhadap sektor swasta maupun lembaga pemerintah.
"Jika Payment ID diterapkan sebelum regulasi matang, kita hanya menambah risiko baru tanpa solusi nyata bagi perlindungan hak digital rakyat," pungkasnya.
Sekedar informasi, Bank Indonesia (BI) menargetkan peluncuran resmi Payment ID secara nasional pada akhir tahun. Peluncuran ini akan menandai tonggak baru dalam sistem keuangan digital Indonesia, yang semakin mengarah pada integrasi menyeluruh antara data identitas dan layanan pembayaran.
Payment ID diproyeksikan tidak hanya akan memperkuat sistem pembayaran domestik, tetapi juga membuka peluang pengembangan sistem pembayaran lintas negara di masa depan terutama jika dikaitkan dengan inisiatif integrasi QRIS di kawasan Asia, seperti yang telah dirintis dengan Jepang dan Tiongkok.
Digitalisasi sistem keuangan bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan. Dalam dunia yang terus bergerak cepat, solusi seperti Payment ID menjadi alat penting untuk mempercepat adopsi transaksi digital yang aman, inklusif, dan mudah digunakan oleh seluruh masyarakat.
Dengan kemudahan satu identitas untuk banyak transaksi, Payment ID berpotensi membawa perubahan besar dalam pola konsumsi, manajemen keuangan, dan hubungan masyarakat dengan layanan perbankan. Bank Indonesia menunjukkan bahwa masa depan sistem pembayaran Indonesia semakin dekat dengan cita-cita efisiensi dan inklusi keuangan nasional.
(cw1/nusantaraterkini.co)
