Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Edarkan Sabu di Langkat, Pria Asal Medan Diringkus Polres Binjai

Seorang pria asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Bagikan:
Seorang pria asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
Seorang pria asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang asal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan .

Pria berinisial SBL (23) ini diringkus polisi saat akan mengedar narkoba jenis di Jalan Binjai-Kuala, Pasar-II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Kamis (24/7/2025) pukul 20.00 wib malam hari.

Kasat Narkoba , AKP. Syamsul Bahri mengatakan, dari pelaku, petugas berhasil menemukan plastik klip transparan berisikan narkotika jenis seberat 2,62 gram, satu lembar amplop warna putih dan satu unit HP merk Oppo warna pink.

"Awal pengkapan ini saat Kanit I Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit," kata Syamsul, Rabu (30/7/2025).

Atas laporan itu, kata Syamsul, petugas melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit. Saat di lokasi, petugas melihat seorang membuang bungkusan berwarna putih.

"Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuangkan bungkusan ke bawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambilnya kembali dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan barang bukti sabu," terang Syamsul.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan di Desa Padang Cermin, Langkat.

Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru