Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sembunyikan 62 Gram Sabu dan 7 Ekstasi di Rumah, Wanita 28 Tahun Diciduk Polisi

Polisi menangkap wanita di Marbau, Labuhanbatu Utara, terkait kepemilikan 62,47 gram sabu dan 7 ekstasi yang ditemukan di rumahnya.

Bagikan:
Seorang wanita berinisial SE alias Siti (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Jumat (4/9/2026). (Foto: istimewa)
Seorang wanita berinisial SE alias Siti (28) ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Jumat (4/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten (Labura) kembali digagalkan . Seorang wanita berinisial SE alias Siti (28) ditangkap di rumahnya di Dusun VII, Desa , Kecamatan , Jumat (4/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, personel Satresnarkoba menemukan puluhan gram narkotika jenis serta tujuh butir pil .

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, mengamankan 40 bungkus plastik klip berisi dengan berat 51,82 gram bruto. Selain itu, ditemukan dua plastik klip berukuran besar yang juga berisi sabu seberat 10,65 gram bruto. Jika digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai 62,47 gram bruto.

Tak hanya sabu, petugas turut menemukan tujuh butir yang diduga pil . Polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler iPhone 15 warna merah jambu.

"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang menyimpan atau menguasai narkotika di sebuah rumah di Dusun VII, Desa ," ujar Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (12/9/2026).

Informasi tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat petugas tiba, seorang perempuan terlihat sedang berada di depan rumah. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam rumah," pungkas Aswin.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket-paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 62,47 gram bruto serta tujuh butir pil yang diduga ekstasi.

"Pelaku SE mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Saat ini keberadaan B masih dalam penyelidikan,” kata Aswin.

Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok barang haram tersebut," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait