Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pembuatan naskah ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) terhadap 609 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat diduga menjadi temuan tindak pidana korupsi.
Di mana, dugaan korupsi ini terjadi dengan mengurangi jumlah naskah ujian pada setiap siswa.
Informasi yang diperoleh diketahui ujian ini dilaksanakan empat kali dalam setahun.
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
Soal ujian PTS dan PAS dibuat oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) tingkat kecamatan, kemudian dikirimkan ke tingkat kabupaten.
Selanjutnya diseleksi dan digabungkan menjadi soal ujian.
Berdasarkan dikumen pertanggungjawaban dana BOS, diketahui jumlah naskah ujian utama dan cadangan dicetak 3 lembar per mata pelajaran.
Baca Juga : KPK Kembali Panggil Sekjen DPR RI di Tengah Gugatan Praperadilan
Naskah ujian dicetak untuk sembilan mata pelajaran, sehingga masing-masing siswa mendapatkan 27 lembar naskah ujian.
Namun, dalam temuannya naskah ujian ini hanya dicetak 2 lembar per masing-masing mata pelajaran.
Artinya, setiap siswa yang berada di Kabupaten Langkat mendapat 18 lembar naskah.
Baca Juga : KontraS Kecam Rencana Disdik Pematangsiantar Kirim Pelajar Nakal ke Barak TNI
Dugaan korupsi terhadap pencetakan naskah ujian ini mencapai setengah miliar lebih.
Pencetakan naskah ini diketahui berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya terkait temuan tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Disdik Langkat Terkait Kasus Korupsi Smartboard Rp50 Miliar
