Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Korupsi IMB Balai Merah Putih di Siantar, Ini Kata Kajari

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejari Siantar saat dikonfirmasi di Depan Ruangan PTSP pelayanan terpadu satu pintu. (Foto: Ridho Harahap/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR - Perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balai Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.

Saat ini, perkara tersebut masih tahap jeda 14 hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk menentukan sikap mengajukan kasasi, atau tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sembari menunggu masa jeda 14 hari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Precisely Sitepu menegaskan pihaknya tetap memproses perkara dugaan korupsi pengurusan IMB pembangunan Balai Merah Putih.

"Namun menunggu itu, proses penanganan perkara tetap dilakukan Seksi Pidsus (Kejari Kota Siantar). Yang artinya, kita lihat pengembangannya," ucapnya.

Baca Juga: Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Dengan demikian Jurist pun menegaskan, Kejari Kota Siantar tidak menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi pengurusan IMB berbiaya Rp1,15 miliar tersebut.

"Jadi penanganan kasus belum berhenti. Masih tetap lanjut," tegasnya.

Bahkan, dari proses penanganan perkara yang masih terus dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Siantar, ungkap Jurist, bahwa perkara dugaan korupsi pengurusan IMB gedung Telkom Witel dan Tsel berpotensi lahirkan tersangka baru.

"Ada (potensi untuk lahirkan tersangka baru)," tutur Jurist, beberapa saat setelah jaksa memberangkatkan 3 tersangka korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih ke Lapas Siantar untuk ditahan, Selasa malam, 18 Pebruari 2025.

Baca Juga: KPK Sepakat Koruptor Ditahan di Pulau Terpencil: Tak Perlu Disediakan Makan

Disinggung tentang mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Siantar, Esron Sinaga yang saat ini menjabat Sekda Simalungun, Jurist menegaskan kalau Esron Sinaga sudah pernah diperiksa oleh jaksa dalam perkara itu.

"Pernah. Satu kali diperiksa sebagai saksi," timpal Arga Hutagalung SH. 

(rdo/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan