Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar aksi dua warga negara Pakistan yang menyelundupkan sabu dengan modus menelan kapsul (body packing).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi awal diperoleh dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui penerbangan internasional rute Bangkok–Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Baca Juga : Lapas Narkotika Siantar Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu, Modusnya Dikirim Melalui JNE
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua penumpang WN Pakistan yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh keduanya.
“Kedua tersangka mengakui bahwa kapsul yang terdeteksi di dalam perutnya merupakan narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko, Jumat (9/1/2026).
Untuk menghindari risiko medis akibat kapsul pecah di dalam tubuh, polisi segera membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara Polri. Proses pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan bantuan obat perangsang buang air besar.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 159 kapsul sabu dari tubuh kedua tersangka.
“Dari tersangka Javed Muhammad, berhasil dikeluarkan 97 kapsul dari total 100 kapsul yang ditelan. Sementara dari tersangka Bibi Saima, seluruh 62 kapsul berhasil dikeluarkan,” jelas Brigjen Eko.
Saat ini, kedua WN Pakistan tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
