Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Sindikat Narkoba Asal Aceh Ditangkap Polisi: Satu Ditangkap di Binjai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Sabu

nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria yang mencoba menyelundupkan sabu dari Aceh Tamiang menuju Kota Binjai.

Pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang ini ditangkap saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.30 wib.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, awalnya personel Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi terkait seorang pria yang menguasai, memiliki narkoba jenis sabu.

Kemudian, petugas menuju lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan (TKP). Curiga dengan gerak-gerik tersangka, kemudian petugas mendekatinya.

"Saat didekati, pria itu terlibat gugup. Kemudian petugas menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti sabu," jelas Junaidi, Kamis (19/9/2024).

"Ditemukan dari dalam saku celana tersangka barang bukti berupa sebuah bungkusan plastik berwarna putih dan didalamnya berisi 4 paket sabu berat brutto 18,02 gram, 1 unit HP Merk Readmi dan 1 unit HP Merk Vivo," kata Junaidi.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Junaidi, barang haram tersebut diperoleh dari JD alias LAY, warga Dusun Damai, Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Pada Jumat (13/9/2024) petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JD di rumahnya," paparnya.

Selanjutnya terhadap tersangka KA dan JD alias LAY beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan