nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dua bersaudara berinisial MD (25) dan I (27) asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menjadi pelaku penipuan, pemerasan dengan modus video call sex (VCS).
Satu tersangka, MD berhasil ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya. Sementara pelaku I berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku menyasar korban melalui aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo. Kemudian meng-upload konten yang menarik kemudian berpura-pura menjadi sosok seorang wanita.
"Pelaku MD ini berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo. Kemudian meng-upload konten yang menarik. Jadi dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik," kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, video wanita tersebut didapatnya dari media sosial. Polisi tengah melakukan profiling sosok wanita yang dicatut pelaku tersebut.
"Jadi pada saat melakukan streaming itu pun juga yang diputar adalah video orang lain juga dia akan mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan," tuturnya.
Saat terpedaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram. Saat itulah, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku.
"Video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," ujarnya.
Herman mengatakan, pelaku menggunakan video call tersebut untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku diketahui berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi berhasil menangkap pelaku pria MD (25) pada Jumat (25/4/2025).
Sementara satu orang lainnya, pria berinisial I (27), berhasil melarikan diri. Herman mengatakan kedua pelaku merupakan saudara kandung.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku I. Sementara terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
(Dra/nusantaraterkini.co).