Dua Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup, Legislator: Adil dan Transparan
Kami menghormati keputusan Pengadilan Militer yang telah menjalankan proses hukum secara transparan dan adil
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta akhirnya melakukan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan terhadap dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil itu.
Menurut dia, vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli sudah adil.
"Kami menghormati keputusan Pengadilan Militer yang telah menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota militer, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Farah, Rabu (26/3/2025).
Farah yang juga politikus PAN ini mengatakan penegakan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan TNI sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.
Ia juga mengapresiasi sikap TNI yang memastikan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.
"Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir. Setiap prajurit TNI harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Perlu ada peningkatan dalam pengawasan internal serta penguatan nilai-nilai keprajuritan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ungkap Farah.
Farah yang juga legislator dapil Jabar ini mendorong evaluasi dalam sistem pembinaan personel di lingkungan TNI, termasuk peningkatan pendidikan hukum dan etika militer.
Ia menilai setiap prajurit memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan serta tanggung jawab mereka sebagai aparat negara.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis terhadap tiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Dua dari tiga terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3). Dua terdakwa yang divonis yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2.
"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup," ujar hakim.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·24 menit yang lalu -
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
Semua berita sudah ditampilkan