Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Dugaan Bisnis Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan: Bantahan Resmi dan Pemindahan Napi

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keterangan foto: Ilustrasi narapidana (foto: iStockphoto)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan aktivitas bisnis narkoba dari dalam sel tahanan.

Adapun napi-napi yang diduga melakukan bisnis narkoba tersebut, yaitu berinisial Her, penghuni kamar N16 blok T5, IV Aceh penghuni kamar N12 blok T5, RN alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, serta BT alias Black penghuni kamar C16 blok T3.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tahanan tersebut merupakan jaringan diduga bandar besar berinisial PS.

Baca Juga : Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polres Langkat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Mereka mengendalikan bisnis haram tersebut dengan cara jual beli kamar hingga penyewaan telepon genggam di dalam Lapas.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan jika pihaknya dan juga Lapas telah menindaklanjuti informasi tersebut.

"Terkait (informasi) itu sampai saat ini hasilnya tidak terbukti. Malahan ada beberapa informasi terkait napi yang disebutkan sudah dipindah atau tidak ada di Lapas Tanjung Gusta," ujar Yudi kepada nusantaraterkini.co saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Baca Juga : Belasan Semburan Lumpur Panas di Madina, Walhi Sumut Tuding PT SMGP Ancaman Nyata bagi Warga dan Lingkungan

Meskipun demikian, Yudi tidak menjawab ketika ditanya terkait awal pemberitaan itu mencuat.

Dilain sisi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, mengatakan jika pemberitaan itu merupakan berita yang sudah lama.

Dia menuding, jika awal mula kabar ini mencuat akibat ulah seorang wartawan yang giat menanyakan hal tersebut.

"Itu berita lama yang di goreng lagi oleh salah satu wartawan X yang permintaannya tidak dapat kami penuhi," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Dalam artian, kata Herry, jika semua hal yang mengarah pada tuduhan aktivitas bisnis narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, tidaklah benar.

Meskipun begitu, Herry menuturkan, jika pihaknya tetap memeriksa para napi yang disebutkan diawal. Hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi.

Seluruh napi yang diduga terlibat dalam aktifitas bisnis narkoba itupun saat ini telah berada di Lapas Narkotika Kabupaten Langkat.

"Alasan pemindahan yaitu karena ada informasi dan dugaan pengendalian narkoba itu. Sekalian sebagai shok terapi juga dan antisipasi agar peristiwa itu tidak terjadi di Lapas I Medan," ujar Heri.

(Cw7/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan