DPR RI Putuskan Otorita IKN jadi Mitra Kerja Komisi II
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau IKN, Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung 2028
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Selasa (21/11/2023).
Baca Juga : Segini Harga Tanah di IKN yang Sudah Melalui KJPP dan Disetujui BPKP
“Dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 8 November 2023, memutuskan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI," ungkap Puan.
Kemudian, Puan menanyakan persetujuan mengenai hasil rapat kepada para anggota Dewan di paripurna.
Baca Juga : Otorita IKN Gandeng Intelijen Kejagung Awasi Pembangunan Proyek Strategis
"Selanjutnya, kami akan menanyakan pada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi mitra kerja Komisi II tersebut dapat disetujui?" kata Puan.
Baca Juga : Puan soal DPR Harus Sibuk Bicara Kepentingan Rakyat, Formappi: Sebuah Harapan yang Tak Berujung
Keputusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 42 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ibu Kota Negara.
Adapun pada UU tersebut menerangkan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan mengadakan pengawasan, pemantauan dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Baca Juga : Dianugerahi Penghargaan Bintang RI Utama, Pakar: Sufmi Dasco Pengikut Setia Prabowo!
Diketahui rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri pimpinan lain seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Rachmat Gobel.
(mr/Nusantaraterkini.co)
