DPR Dukung Kemendikdasmen Larang Pemda Pecat Guru PPPK Paruh Waktu
DPR dukung larangan pemecatan guru PPPK paruh waktu oleh Pemda demi stabilitas pendidikan dan nasib pengajar
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungannya terhadap imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, agar pemerintah daerah (pemda) tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Lalu Hadrian, kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
Ia menegaskan, keberadaan guru PPPK sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh kepada pemda agar tidak mengambil langkah pemecatan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Meski demikian, Lalu Hadrian berharap kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga usaha (TU), dan tendik yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.
Dalam aturan tersebut, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·23 menit yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·28 menit yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALResidivis Curanmor di Langkat Ditangkap, Motor Purnawirawan TNI AD Jadi Sasaran
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan