Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Dukung Kemendikdasmen Larang Pemda Pecat Guru PPPK Paruh Waktu

DPR dukung larangan pemecatan guru PPPK paruh waktu oleh Pemda demi stabilitas pendidikan dan nasib pengajar

Lalu Hadrian Irfani disela-sela Pimpin RDP Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
Lalu Hadrian Irfani disela-sela Pimpin RDP Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X , Lalu Hadrian Irfani menyatakan dukungannya terhadap imbauan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, agar (pemda) tidak memecat guru dan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut Lalu Hadrian, kebijakan pemecatan paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.

Ia menegaskan, keberadaan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

“Pemecatan guru akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh kepada pemda agar tidak mengambil langkah pemecatan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran.

Diketahui, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor. Meski demikian, Lalu Hadrian berharap kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru .

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga usaha (TU), dan tendik yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2026.

Dalam aturan tersebut, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. 

Dengan adanya kebijakan ini, dinilai tidak memiliki alasan untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait