Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengamat Apresiasi Putusan MK Soal Anggaran MBG, Ragukan Komitmen Pemerintah

Pengamat pendidikan Jejen Musfah mengapresiasi putusan MK soal anggaran MBG, tetapi meragukan komitmen pemerintah mematuhinya.

Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Jejen Musfah menyoroti sinyal pemerintah terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG serta meminta pemerintah mematuhi putusan MK, Kamis (13/8/2026). (foto: istimewa)
Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Jejen Musfah menyoroti sinyal pemerintah terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG serta meminta pemerintah mematuhi putusan MK, Kamis (13/8/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Pengamat UIN Jakarta menilai putusan () yang melarang anggaran program () dimasukkan dalam patut diapresiasi. Namun, ia menyayangkan putusan tersebut baru berlaku pada 2028.

Menurut Jejen, kondisi itu membuat putusan MK terkait anggaran MBG hanya menjadi “separuh kemenangan”. Ia juga mempertanyakan adanya jaminan akan mematuhi putusan tersebut.

patut diapresiasi karena berani memutuskan bahwa dana tidak boleh dimasukkan dalam " class="article-tag-link" rel="tag">anggaran pendidikan. Namun sangat disayangkan bahwa putusan ini berlaku pada 2028 sehingga disebut separuh kemenangan,” kata Jejen kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (13/8/2026).

Jejen menilai terdapat kekhawatiran kembali mengabaikan putusan hukum, sebagaimana yang menurutnya pernah terjadi dalam implementasi putusan MK terkait dasar gratis.

“Tidak ada jaminan bahwa pemerintah mematuhi putusan MK ini seperti terhadap putusan pendidikan dasar gratis. Jadi pemerintah punya kebiasaan mengabaikan hukum atau regulasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas. Menurut Jejen, masih terdapat norma atau ayat yang berpotensi ditafsirkan sehingga program MBG dapat dimasukkan ke dalam ranah pendidikan.

“Demikian pula dengan . Ada norma atau ayat yang bisa ditafsirkan bahwa MBG masuk dalam ranah pendidikan. Bisa jadi tidak patuh berdasarkan pengalaman,” katanya.

Jejen mencontohkan persoalan komersialisasi pendidikan. Ia menilai kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal () terjadi seiring dengan dorongan agar perguruan tinggi semakin mandiri secara finansial, sementara peran negara justru semakin mengecil. Padahal, menurut dia, putusan MK secara jelas melarang komersialisasi pendidikan.

“Contoh lainnya adalah komersialisasi pendidikan, di mana UKT semakin mahal karena kampus didorong mandiri secara finansial sementara peran negara semakin mengecil. Padahal putusan MK jelas melarang komersialisasi pendidikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Jejen meminta pemerintah mengembalikan pelaksanaan MBG pada tujuan awal program tersebut, yakni membantu mengatasi persoalan . Ia menilai sasaran utama program seharusnya difokuskan kepada ibu hamil dan anak usia prasekolah dari keluarga tidak mampu.

“Fokus ke ibu hamil dan anak prasekolah dari keluarga tidak mampu,” ujarnya.

Jejen juga mengusulkan agar bantuan diberikan secara langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pembangunan dan pengelolaan dapur.

Menurutnya, pemerintah dapat menyalurkan bantuan dalam bentuk uang atau kartu belanja sehingga nilai bantuan sebesar Rp15 ribu dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

“Tidak perlu membangun dapur, tapi berikan dalam bentuk uang atau kartu belanja sehingga uang Rp15 ribu diterima utuh,” katanya.

Ia menilai model pelaksanaan MBG saat ini memiliki terlalu banyak kelemahan dan berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran.

“Model saat ini terlalu banyak kelemahan dan menimbulkan tanda tanya. Hanya di Indonesia dana sosial sebagian besarnya justru habis untuk pengelola, bukan penerima manfaat,” pungkas Jejen. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru