DPD Minta JKN Jelaskan KRIS Secara Komperhensif Agar Tak Simpang Siur
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan kebijakan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) perlu dijelaskan secara komprehensif
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan kebijakan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) perlu dijelaskan secara komprehensif.
Ia menekankan informasi mengenai kebenaran penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan (JKN) oleh BPJS Kesehatan serta informasi terkait perubahan tarif BPJS yang memunculkan kekhawatiran perlu diluruskan.
Senator Jakarta ini berpendapat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, persoalan KRIS harus dijelaskan secara komprehensif kepada publik langsung oleh spokesperson utama JKN. Baik melalui Menteri Kesehatan ataupun Dirut BPJS Kesehatan dalam sebuah forum khusus.
"Penjelasan secara komprehensif, langsung oleh narasumber yang paling kompeten dalam sebuah forum khusus, diharapkan bisa meluruskan berbagai informasi yang beredar saat ini, misalnya adanya asumsi penghapusan kelas 1, 2, 3 dan isu soal perubahan tarif akibat penerapan KRIS. Tujuan penerapan KRIS juga perlu diurai secara lengkap agar publik bisa memahami bahwa kebijakan ini sebuah terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan," ujarnya, Rabu (15/4/2024).
Diketahui, fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kebijakan soal KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN. Oleh karena itu, hal ini perlu dijelaskan secara komprehensif kepada publik agar tidak simpang siur.
Menurut Fahira, selama ini segala hal terkait BPJS Kesehatan dan JKN selalu mendapat perhatian publik luas. Perhatian besar publik ini adalah hal yang positif karena menunjukkan tingginya rasa memiliki dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap program JKN yang merupakan program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.
Melalui hal tersebut, sambungnya, setiap perubahan kebijakan terkait JKN diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan serta manajemen komunikasi publik yang responsif. Kualitas informasi yang berasal dari spokesperson utama disertai dengan pesan dan penjelasan yang senada atau tunggal dan disebarluaskan lewat sebuah forum khusus diharapkan meningkatkan pemahaman publik soal KRIS.
"Penting juga dijelaskan, tantangan seperti apa yang nanti akan terjadi saat implementasi KRIS ini dan strategi apa yang akan ditempuh untuk mengatasi tantangan tersebut. Makanya saat ini, baik Kemenkes maupun BPJS Kesehatan, perlu memetakan informasi apa saja yang perlu diluruskan terkait KRIS dan juga merumuskan jawaban atas berbagai keraguan beberapa pihak soal kebijakan KRIS ini," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·2 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·12 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan