Nusantaraterkini.co, MEDAN – PT Bank Sumut secara resmi memulai transformasi besar guna memperkuat fondasi kelembagaannya di penghujung tahun ini. Melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (30/12/2025), para pemegang saham memberikan mandat penuh bagi perubahan bentuk badan hukum bank menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini diambil sebagai strategi kunci untuk memposisikan Bank Sumut sebagai lembaga keuangan yang lebih kompetitif dan adaptif terhadap perubahan pasar.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, Suwandi, menekankan bahwa evolusi hukum ini adalah bentuk respons cepat bank terhadap kebutuhan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara yang kian dinamis. Menurutnya, dengan status baru sebagai Perseroda, bank akan memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalankan fungsi pembangunan tanpa melupakan standar profesionalisme perbankan modern.
Baca Juga : Reformasi Birokrasi Sumut: Bobby Nasution Pecah Dinas PU dan Perkokoh Modal Bank Sumut Rp280 Miliar
“Perubahan menjadi BUMD Perseroda mempertegas mandat Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah. Dengan landasan hukum dan tata kelola yang lebih kuat, Bank Sumut diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Utara,” tutur Suwandi di hadapan peserta rapat di Gedung Bank Sumut, Medan.
Selain melakukan perombakan status hukum, forum tersebut juga mengesahkan pembaharuan Anggaran Dasar perseroan. Penyesuaian ini dirancang agar operasional bank tetap selaras dengan regulasi nasional terbaru serta memperketat implementasi prinsip kehati-hatian. Suwandi meyakini bahwa penguatan aspek tata kelola dan transparansi ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi para nasabah serta meningkatkan kualitas layanan di seluruh lini bisnis perusahaan.
“Dengan struktur kelembagaan dan tata kelola yang semakin solid, Bank Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas akses pembiayaan, serta menjaga stabilitas dan keamanan dana masyarakat,” lanjut Suwandi dalam menjelaskan arah baru pelayanan nasabah pasca-transformasi.
Momentum perubahan ini juga diperkuat dengan adanya kesepakatan penambahan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui skema penyerahan aset atau inbreng.
Baca Juga : Pemegang Saham Restui Aset Jadi Modal Bank Sumut, Langkah Strategis Perkuat Fondasi di Tengah Tekanan Fiskal
Dari sisi pengawasan, Bank Sumut juga menunjukkan komitmennya pada sektor syariah dengan menunjuk Dr H Marahalim Harahap MHum CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah. Pengisian jabatan tersebut kini tengah menunggu hasil uji kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pengawasan operasional syariah dapat berjalan maksimal sesuai ekspektasi publik.
Dengan selesainya rangkaian transisi ini, Bank Sumut semakin mantap melangkah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Sumatera Utara yang berkelanjutan.
"Perubahan menjadi Perseroda ini bukan sekadar pergantian status, melainkan komitmen jangka panjang untuk terus bertumbuh sebagai bank daerah yang sehat, tepercaya, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat luas," pungkas Suwandi.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
