Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pendidikan Binjai

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Kadis Pendidikan Binjai (SUG), diboyong oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, Kamis (29/08/2024).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai inisial SUG ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Binjai.

SUG ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Selain menahan SUG, Kejari Binjai juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Rosmaida Sitompul dan Satria Prabowo selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.

Baca Juga : FPMB Minta Disdik Sumut Copot Kepsek SMAN 5 Binjai Usai Video Pengeroyokan Siswa Viral di Medsos

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH, MH dalam keterangan pers mengatakan, dalam kasus itu, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Sesuai KUHAP, kita akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan," kata Jufri kepada awak media didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang di kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara pada Kamis (29/8/2024) malam.

Dijelaskannya Jufri, proyek DED tersebut bernilai lebih dari Rp 700 juta. Namun, kata dia, pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai. 

Baca Juga : Pj Bupati Langkat Belum Beberkan Siapa Pengganti Kadisdik dan Kepala BKD Usai Ditahan Jaksa

"Untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 673 juta rupiah. Sementara seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp 40 juta," papar Jufri.

(Dra/nusantaraterkini.co).