Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Ditagih Janji Nikah dan Uang, Pria 80 Tahun di Samarinda Cekik Kekasih hingga Tewas di Gubuk Sawah

Pria 80 tahun di Samarinda ditangkap polisi setelah mencekik kekasihnya hingga tewas di gubuk dekat sawah. Motif dipicu cekcok soal janji menikah dan

Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMARINDA – Seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, S (53), di sebuah gubuk di kawasan persawahan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad seorang perempuan di dalam gubuk yang berada di sekitar Jalan Tol Palaran pada Kamis (26/2/2026).

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban menunjukkan sejumlah tanda kekerasan. Terdapat memar di bagian wajah serta bekas cekikan di leher. Warga yang curiga kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, tim Inafis Polresta Samarinda langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit guna proses autopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai S (53), warga Kecamatan Palaran. Tak lama setelah itu, petugas juga mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku, yang ternyata merupakan kekasih korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa tragis itu dipicu pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Pelaku adalah kekasih korban. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban menagih janji untuk dinikahi serta meminta sejumlah uang, yang kemudian memicu pertengkaran,” ujar Hendri, Kamis (5/3/2026).

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian keduanya sempat bertemu di gubuk tersebut. Percakapan mereka kemudian berubah menjadi cekcok.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mencekik korban menggunakan selendang yang dikenakan korban hingga korban tidak bernapas.

“Dari pengakuannya, pelaku mencekik korban sampai korban terjatuh dan tidak bergerak,” jelas Hendri.

Setelah menyadari korban tidak bernyawa, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa waktu kemudian, warga menemukan jasad korban dan melaporkannya kepada polisi.

Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi, identitas pelaku berhasil diungkap dan KSR pun diamankan untuk menjalani proses hukum.

Saat ini, pria berusia 80 tahun tersebut telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, KSR dijerat Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait