nusantaraterkini.co, SURABAYA - Gara-gara terbakar api cemburu, seorang pria berinisial MI bunuh pacarnya berinisial MA (24).
Peristiwa oti terjadi di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Kini pelaku yang merupakan warga Jalan Bubutan Surabaya, Jawa Timur (Jatim) telah ditangkap polisi.
Baca Juga : Terobosan! Kemenimipas-Kemenaker Kolaborasi Majukan SDM Warga Lapas
Dihadapan polisi, pelaku mengaku kalap karena korban, warga Lumajang, Jawa Timur, terus membicarakan mantan pacarnya saat mereka berada di kamar hotel.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," kata MI dengan suara bergetar.
Peristiwa bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput MI di Stasiun Gubeng.
Baca Juga : Anggota TNI AD di NTT Ditemukan Tewas Bunuh Diri
"Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA check in di hotel bintang lima itu," kata Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada dikutip dari RMOLJatim, Jumat (17/1/2025).
Di dalam kamar hotel, pertengkaran pun terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan MA yang terus membahas mantan pacarnya.
"Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. MI yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas," kata AKP Grandika.
Baca Juga : Sebelum Bunuh Diri, Anggota TNI AD di NTT Sempat Curhat Diminta Mahar Rp 250 juta Nikahi Pacarnya
Usai menghabisi nyawa MA, MI sempat menunggu MA hingga sadar di kamar hotel. Namun ternyata MA sudah tidak bernyawa.
Merasa bersalah, MI kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Genteng Surabaya pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"MI menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya," kata AKP Grandika.
AKP Grandika menambahkan bahwa MI dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024.
Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu MI untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MI dan seorang pegawai hotel bintang lima sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).