FPBI Nilai Kasus Kepala Toko Indomaret di Simalungun Langgar Prinsip Ketenagakerjaan sekaligus Bentuk Diskriminasi Serikat Pekerja
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai kasus Surat Peringatan (SP) yang menimpa Muhammad Arwan, kepala toko Indomaret di Kecamatan Bosar M
nusantaraterkini.co, MEDAN – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai kasus Surat Peringatan (SP) yang menimpa Muhammad Arwan, kepala toko Indomaret di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berpotensi melanggar prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan serta upaya kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang berserikat.
“Surat Peringatan (SP) maupun skorsing seharusnya ditujukan untuk memperbaiki kinerja pekerja, bukan mengarah pada pemutusan hubungan kerja,” kata Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, Departemen Advokasi FPBI Pusat, kepada Nusantaraterkini.co, Senin (29/9/2025).
Arwan, yang juga pengurus serikat buruh FPBI, menerima dua dokumen sekaligus. Pertama, SP bernomor 0835/A1.04/HRD-MDN/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, yang ditandatangani Branch Manager Indomarco Prismatama Cabang Medan, Yonanta Kusuma.
Dalam surat itu, Arwan dituding melanggar aturan karena merokok di depan toko, sering meninggalkan tugas utama, hingga berlama-lama di gudang saat toko ramai.
Kedua, Surat Skorsing bernomor 0002/C1.06/HRD-MDN/IX/2025 yang diterbitkan pada 24 September 2025. Surat tersebut melarang Arwan melakukan aktivitas kerja maupun mengakses fasilitas perusahaan sejak 26 September hingga 12 Oktober 2025.
Arwan menilai keputusan itu tidak masuk akal dan dijatuhkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. FPBI bahkan menduga ada praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berserikat.
“Pemberian SP hingga skorsing sekaligus ini memperlihatkan adanya upaya membungkam serikat buruh di perusahaan,” ujar Sayyid.
FPBI saat ini sedang mengupayakan perundingan bipartit dengan manajemen. Jika tidak ada titik temu, organisasi buruh itu menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, telah diberitakan jika Arwan menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya mendapatkan SP1 sampai berakhir, sekaligus surat skorsing. Pihak HRD datang menemui saya pada tanggal 26 September,” ujar Arwan saat ditemui di Medan, Senin (29/9/2025).
Ia juga menceritakan, pemberian surat dilakukan di gudang toko tempatnya bekerja. Menurutnya, tidak ada penjelasan ataupun tahapan sebelumnya sebelum surat tersebut dikeluarkan.
“Dua surat itu langsung diberikan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebelumnya,” tegasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOPria Diduga Provokator Bentrokan yang Lukai Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel Bawa 2 Sajam
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Fokuskan APBD 2027 untuk Benahi 100 Titik Banjir hingga Kesejahteraan Guru
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Arsenal Kontra Lille, Arteta Kenang Peran Penting Olivier Giroud di Masa Lalu
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAHY: Indonesia Harus Jadi Kekuatan Menengah Berpengaruh di Tengah Era Paradoks Global
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPermohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
NASIONAL14 Orang Terjaring, KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia dalam OTT di BNPB
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
NASIONALBNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Pastikan Tetap Fokus Tugas Kemanusiaan
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
-
NEWSRiset Trend Asia Sebut PLTU Captive dan Ekspor Batubara Pemicu "BlackOut"
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALJurnalis Dihajar saat Live Unjuk Rasa, Pimred Tribun Sumsel dan Sripo Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rozie Winata·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan