Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

FPBI Nilai Kasus Kepala Toko Indomaret di Simalungun Langgar Prinsip Ketenagakerjaan sekaligus Bentuk Diskriminasi Serikat Pekerja

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menilai kasus Surat Peringatan (SP) yang menimpa Muhammad Arwan, kepala toko Indomaret di Kecamatan Bosar M

Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, Departemen Advokasi FPBI Pusat, saat diwawancarai, pada Senin (29/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, Departemen Advokasi FPBI Pusat, saat diwawancarai, pada Senin (29/9/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – () menilai () yang menimpa , di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, serta upaya dan terhadap yang berserikat.

“ () maupun skorsing seharusnya ditujukan untuk memperbaiki kinerja , bukan mengarah pada pemutusan hubungan kerja,” kata Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis, Departemen Advokasi Pusat, kepada Nusantaraterkini.co, Senin (29/9/2025).

Arwan, yang juga pengurus serikat buruh FPBI, menerima dua dokumen sekaligus. Pertama, SP bernomor 0835/A1.04/HRD-MDN/IX/2025 tertanggal 9 September 2025, yang ditandatangani Branch Manager Indomarco Prismatama Cabang Medan, Yonanta Kusuma.

Dalam surat itu, Arwan dituding aturan karena merokok di depan toko, sering meninggalkan tugas utama, hingga berlama-lama di gudang saat toko ramai.

Kedua, Surat Skorsing bernomor 0002/C1.06/HRD-MDN/IX/2025 yang diterbitkan pada 24 September 2025. Surat tersebut melarang Arwan melakukan aktivitas kerja maupun mengakses fasilitas perusahaan sejak 26 September hingga 12 Oktober 2025.

Arwan menilai keputusan itu tidak masuk akal dan dijatuhkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. FPBI bahkan menduga ada praktik diskriminasi dan terhadap pekerja yang berserikat.

“Pemberian SP hingga skorsing sekaligus ini memperlihatkan adanya upaya membungkam serikat buruh di perusahaan,” ujar Sayyid.

FPBI saat ini sedang mengupayakan perundingan bipartit dengan manajemen. Jika tidak ada titik temu, organisasi buruh itu menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, telah diberitakan jika Arwan menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Saya mendapatkan SP1 sampai berakhir, sekaligus surat skorsing. Pihak HRD datang menemui saya pada tanggal 26 September,” ujar Arwan saat ditemui di Medan, Senin (29/9/2025).

Ia juga menceritakan, pemberian surat dilakukan di gudang toko tempatnya bekerja. Menurutnya, tidak ada penjelasan ataupun tahapan sebelumnya sebelum surat tersebut dikeluarkan.

“Dua surat itu langsung diberikan. Tidak ada pemberitahuan kepada saya sebelumnya,” tegasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait