Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Gerak Sumatera Utara 08 menggelar diskusi publik bertajuk 'Quo Vadis UU TNI', di Café 2 De Point, Jalan Farel Pasaribu Kota Siantar, Sabtu (12/4/2025).
Diskusi ini untuk mengetahui dinamika yang berkembang soal Undang Undang Tentera Nasional Indonesia (UU) TNI) No 34 Tahun 2024 di wilayah Siantar dan Simalungun.
Diskusi yang dimoderatori Fery Simarmata ini berlangsung penuh dinamika pro kontra, mulai Pukul 15.30 WIB sampai Pukul 17.20 WIB.
Baca Juga: DPR: UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil
Dekan Fakultas Hukum USI Kota Siantar, Sarles Gultom, mengatakan, sebagai akademisi dirinya bersikap netral terhadap UU TNI yang telah disahkan DPR RI tanggal 20 Maret 2025, lalu.
“UU TNI itu sebenarnya tidak dibahas ujuk-ujuk atau tiba-tiba, karena merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Sarles Gultom di hadapan peserta sekitar 50 orang dari berbagai elemen masyarakat.
Ia menyebut justru UU TNI yang ada menjadi penegas mana jabatan sipil yang boleh diduduki aparat TNI dan mana yang tidak boleh.
"Memang pastinya mengurangi kesempatan sipil untuk mendudukinya. Tapi yang terpenting sekarang bagaimana mengawasi pelaksanaan UU TNI dengan seksama dan menempatkan personel TNI yang memang profesional,” pungkasnya.
Sementara, Torop Sihombing sebagai Ketua Gerak 08 Sumatera Utara secara tegas mendukung UU TNI karena memiliki argumen kuat bahwa TNI tidak akan kembali seperti masa orde baru terkait dwi fungsi ABRI.
“UU TNI sangat dibutuhkan melihat situasi politik global yang saat ini penuh dinamika. Tapi, mengapa harus mengkritisi UU TNI? Tidak justru mengkritisi banyaknya politikus busuk yang terlibat korupsi. Sedangkan perang terhadap narkoba perlu penguatan dari TNI,” bebernya.
Ditegaskannya juga, jangan ada pihak-pihak yang memframing ketakukan rakyat kepada TNI.
"Karena TNI adalah sahabat rakyat dan hasil survey tingkat kepuasan terhadap TNI cukup positif," sebutnya.
Sementara, narasumber lainnya, Dame Jonggi Gultom SH sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Simalungun, menyebut, pembahasan UU TNI telah selesai dan saat ini menunggu Presiden membuat nomor untuk dimasukkan pada lembaran negara.
“Kalau mencermati tentang UU TNI, tidak ada kekawatiran muncul dwi fungsi ABRI. Tapi, sebagai masukan, TNI yang apabila melakukan pelanggaran hukum sebaiknya disidangkan melalui peradilan umum. Bukan peradilan milter dan itu tidak ada pada UU TNI,” ujar Jonggi.
Kemudian, tambahnya, bila ada pihak yang mengajukan Judicial Review atau pengujian konstitusional terkait UU TNI hal itu sag-sah saja.
"Karena kedudukan warga negara sama di mata hukum," pungkasnya.
Sedangkan Rendra Wijaya sebagai Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh-Sumut, mengatakan, UU TNI tak sesuai dengan semangat reformasi apalagi pembahasannya dilakukan tergesa-gesa.
Terkait perpanjangan usia pensiun TNI dinilai menambah beban keuangan negara dan penambahan penempatan jabatan TNI di empat lembaga pemerintah mengurangi hak sipil karena tugas dan fungsi TNI harusnya menjaga kedaulatan negara (perang).
“Pada pasal 8 peran TNI menjaga perbatasan diganti menjadi menjaga wilayah dapat menimbulkan penilai negatif. Sedangkan masalah Siber sudah ada Badan Intelijen Negara (BIN). Jadi, Quo Vadis UU TNI mengundang kekawatiran karena ada indikasi ke arah dwi fungsi ABRI seperti masa orde baru,” bebernya.
Pada sesi selanjutnya, saat dilakukan tanya jawab, muncul berbagai pendapat mengapa UU TNI yang disoroti, bukan malah terkait dengan kesejahteraan petani dan maraknya korupsi yang dilakukan para pejabat sipil.
Baca Juga: UU TNI Disahkan, Pengamat: Harus Dikaji Ulang
Di akhir diskusi itu, Pangihutan Banjarnahor sebagai Ketua Panitia mengatakan, hasil diskusi publik Quo vadis UU TNI akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada pihak terkait, di antaranya kepada Panglima TNI.
"Soal pro kontra sangat positif menunjukkan ciri demokrasi dan hanya di Siantar pihak yang pro kontra bisa duduk bersama. Artinya, itu menunjukkan suatu kedewasan bagi kita semua,” sembari membacakan beberapa rekomendasi.
(rdo/nusantaraterkini.co)
