Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR: UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil

DPR: UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil

DPR: UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil
DPR: UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua DPR menegaskan, perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil.

Hal ini disampaikan Puan usai Paripurna telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau sebagai undang-undang. 

BACA JUGA: Gagal Nafas jadi Alasan Kejari Belawan Atas Kematian Tahanan, Keluarga: Pembohongan Publik!

"Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang," kata Puan, Kamis (20/3/2025).

Puan mengatakan adanya penambahan cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16. Adapun penambahannya, yakni membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP (operasi militer selain perang) tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.

Ia menyebut prajurit aktif hanya bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. Adapun pada Undang-Undang TNI yang lama, prajurit aktif hanya menduduki 10 kementerian/lembaga.

"Pasal kedua yang dibahas adalah Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada K/L, sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai K/L yang semula berjumlah 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut," ucap Puan.

"Di luar penempatan pada 14 K/L yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," sambungnya.

Puan mengatakan ada penambahan masa dinas keprajuritan. Masa pensiun yang semula 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi Tamtama dan Bintara diubah berdasarkan kategori pangkat.

Puan menyatakan, DPR bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai dan prinsip demokrasi serta tetap menjaga supremasi sipil.

BACA JUGA: Oknum Bea Cukai Palsukan Akta Cerai, Istri Sah: Minta Kemenkeu Pecat Suaminya Beserta yang Terlibat

"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," ujar Puan.

"Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," imbuhnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait