Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan kini resmi menerapkan dua metode pembayaran untuk parkir tepi jalan, yaitu sistem Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
"Pemerintah Kota Medan telah menetapkan dua pilihan pembayaran parkir, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, Senin (28/10/2024).
Pada sistem Parkir Konvensional, masyarakat akan dikenakan biaya parkir oleh petugas resmi (jukir) di lapangan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, tarif parkir tepi jalan telah disesuaikan: Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga : Sepanjang 2025, Bus Listrik Medan Digunakan 2,7 Juta Warga
Pemko Medan telah mengumumkan tarif baru ini melalui spanduk di berbagai lokasi. "Tarif yang berlaku adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, berlaku seragam tanpa klasifikasi lokasi parkir," kata Iswar.
Untuk pengguna stiker barcode parkir berlangganan, stiker ini tetap berlaku di seluruh area parkir tepi jalan di Kota Medan. "Bagi yang memiliki stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan biaya parkir konvensional lagi. Jika ada petugas yang tetap menarik biaya parkir, silakan laporkan kepada kami," tegasnya.
Iswar menambahkan bahwa penerapan dua sistem pembayaran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi parkir, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Masyarakat bebas memilih antara stiker parkir berlangganan atau membayar langsung sesuai tarif yang berlaku, yaitu Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, sesuai Perda No.1 Tahun 2024.
Baca Juga : Per 1 Januari 2025 Tarif Bus Listrik Mulai Berlaku, Subsidi Diberkan untuk Pelajar dan Difabel
Iswar juga mendorong masyarakat untuk memilih program parkir berlangganan karena lebih hemat. "Namun, pilihan tetap ada pada masyarakat. Kami hanya menyediakan opsi yang paling menguntungkan," ujarnya.
Di masa mendatang, Dishub Kota Medan akan memperketat pengawasan terhadap petugas jukir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap sistem parkir berlangganan. "Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa jukir tidak melakukan pelanggaran. Kami meminta dukungan masyarakat dalam hal ini," tutupnya.
(cw9/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Kadishub Medan Iswar Lubis Mundur, Masalah Kesehatan atau Imbas Audit?
