Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Disdik Sumsel Evaluasi ISPU Berkala untuk Tentukan Skema Belajar yang Aman bagi Siswa

Disdik Sumsel mengevaluasi ISPU berkala untuk menentukan PJJ, pembatasan aktivitas, atau pengurangan jam belajar demi keselamatan siswa SMA.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan, Mondyaboni saat diwawancarai langsung di Museum A.K Gani, Jum’at (11/9/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan, Mondyaboni saat diwawancarai langsung di Museum A.K Gani, Jum’at (11/9/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, - Dinas Provinsi memberlakukan (), serta penyesuaian jam belajar bagi jenjang Menengah Atas () secara berkala berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara () di setiap kabupaten/kota.

“Sudah berjalan PJJ sesuai dengan kategori ISPU di setiap kabupaten masing-masing. Jadi setiap berkala akan kita evaluasi mengenai kategori ISPU di setiap kabupaten,” ujar Kepala , Mondyaboni, Sabtu (12/9/2026).

Mondy mengatakan jika evaluasi rutin terhadap tingkat ini dilakukan untuk menentukan skema kegiatan belajar mengajar tingkat SMA di seluruh daerah.

Pihaknya memastikan penyesuaian aturan ini selaras dengan regulasi dari kementerian pusat maupun edaran dinas daerah.

“Dan kita akan mengikuti kebijakan tersebut karena sudah ada juga peredaran dari Kementerian dan Dinas Pendidikan juga sudah membuat edaran terkait tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan instruksi tertulis mengenai pedoman kriteria tersebut sebenarnya telah didistribusikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang sejak bulan lalu.

“Kalau surat edaran sebenarnya dari tanggal 21 Agustus sudah beredar. Jadi surat tersebut mengacu pada kategori ISPU di setiap kabupaten kota. Ada nilai-nilai ISPU-nya yang harus diikuti,” ungkapnya.

Melalui rujukan indikator ISPU setempat, pihak sekolah diberikan kewenangan penuh secara mandiri untuk menentukan opsi terbaik bagi keselamatan para SMA, mulai dari pengalihan PJJ, pembatasan aktivitas, hingga pemotongan durasi jam belajar.

“Jadi dari kategori tersebut bisa ditetapkan apakah melakukan PJJ ataupun pembatasan atau pengurangan jam. Sekolah bisa menentukan secara mandiri, karena sudah ada surat edaran dari dinas,” ucap dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru