Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty sebut Lahannya Dibeli PT DEL

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Opung Muniarty bersama kuasa hukumnya, Roni Prima dan Ferry Sinaga di depan gedung Bidpropam Polda Sumut. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Opung Murniaty Sianturi (64) menyebutkan bahwa lahannya, Desa Narumonda V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba sudah dibeli PT DEL. Penegasan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut.

Sebelumnya, Murniaty Sianturi melalui kuasa hukumnya, Roni Prima dan Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners melaporkan penyidik Polres Toba ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu disampaikan Roni menyusul kliennya, Murniaty Sianturi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Toba atas dugaan penyerobotan lahan. 

"Tanah yang saya miliki sudah terjual kepada Yayasan DEL bersama 12 orang lainnya di hadapan Notaris Julitri Roriana," tegas Murniaty didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Fery Sinaga saat memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA: Terkait Viral Mobil Dinas Kasi Propam Polres Tapsel, Kapolres AKBP Yasir Ahmadi Buka Suara

Bahkan ironisnya, lanjut Murniaty, semua orang yang telah menjual lahannya ke Yayasan Del tidak pernah diperiksa.

"Ke 12 orang yang menjual lahannya ke PT DEL tidak pernah dipriksa. Termasuk notaris dan pihak yayasan PT Del juga tidak pernah dimintai keterangannya. Tapi penyidik Polres Toba malah menetapkan Saya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan," jelasnya terbata-bata.

Sementara itu, kuasa hukum Murniaty Roni Prima Panggabean menerangkan, kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumut dalam rangka memenuhi penggilan selaku pelapor.

"Hari ini kita memenuhi panggilan atas laporan kita di Divisi Propam Mabe Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Toba," tegasnya.

Roni mengungkapkan, fakta-fakta sangat jelas dan terang benderang bahwa para pihak yang telah menjual tanah ke Yayasan DeL tidak diperiksa.

"Dan oknum penyidik Polres Toba berinisial DBB meminta uang sebesar Rp100 juta kepada klien Saya, Murniaty Sianturi dengan alasan perdamaian dengan Dompak Marpaung yang sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Namun ironisnya, kata Roni, kliennya, Murniaty Sianturi tidak ada dipertemukan atau dikonfrontir dengan para pihak terkait.

"Nah, karena klien kami tidak mau memberikan uang sebesar Rp100 juta sehingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Toba. Atas dasar itulah kami mengadukan oknum penyidik Polres Toba itu ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumut," kata Roni.

Karena itu, tegas Roni, ia yakin dan percaya Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

"Saya sangat yakin bahwa di Propam Polda Sumut klien kami dapat memperoleh keadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Anggota Propam Polda NTB Tewas di Vila: Diduga Dianiaya 2 Atasannya

Karena itu, dalam kasus ini, timpalnya, Bidpropam Polda Sumut harus bisa mengimplementasikan program Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

"Kepada Propam Polda Sumut harus berani menindak oknum polisi nakal. Coba bisa dibayangkan baru kali ini di wilayah Sumatera Utara pemilik lahan sendiri yang dikuasai puluhan tahun bisa jadi tersangka di tanahnya sendiri dengan alasan penyerobotan," sebut Roni.

Yang pada faktanya, tutur Roni, pelapor juga tidak berbatasan dengan tanah kliennya, Opung Murniaty Sianturi.

"Maka dari itu, Propam Polda Sumut harus bertindak Presisi. Apakah mau polisi Polda Sumut tercoreng namanya yang sudah baik cuma karena oknum Polres Toba. Jangan nanti sampai ada parodi yang judulnya 'Opung-opung vs Polisi Toba'," tuturnya

Sebelumnya, Murniaty Sianturi melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri. Murniaty melaporkan ketidakprofesionalan sekaligus dugaan pelanggaran kode etik yang melawan hukum dengan merampas haknya itu, melalui kuasa hukumnya Roni Prima, Nugra M H Sipayung, Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners pada hari Rabu (4/6/2025).

Pengaduan telah diterima oleh Kapolri dan Kadivpropam Mabes Polri terlampir cap basah tanda terima yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Roni Prima & Partners di Jalan Trunojoyo No.3.

Selain melaporkan oknum penyidik Polres, Roni Prima Panggabean selaku kuasa hukum Murniaty Sianturi juga melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Toba ke Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid atas dugaan perbuatan perubahan pengukuran objek kepemilikan tanah yang menjadi milik Dompak Marpaung.

Adapun yang menjadi dugaan pelanggaran kode Etik atas ketidakprofesionalan Polres Toba dan seluruh jajaran penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/4/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 05 April 2024 pelapor Dompak Marpaung yang telah meninggal dunia. Murniaty Sianturi dituduh dengan dugaan penyerobotan tanah oleh Dompak Marpaung. 

Padahal, berdasarkan fakta tanah tersebut telah dimiliki Murniaty Sianturi, dikuasai dan diusahai selama masa hidupnya hingga 28 tahun secara turun temurun dari orangtuanya. Apalagi, hamparan bidang tanah di Desa Narumonda V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang dimiliki oleh ke 13 nama dan kesemuanya telah dibeli dan dikuasai oleh Yayasan DEL milik Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di hadapan Notaris Julitri Roriana.

Bahwa ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Notaris tidak pernah dimintai keterangan dan oknum Polres Toba diduga hanya menyudutkan seseorang bernama Murniaty Sianturi. Kasus yang dituduhkan kepada Murniaty Sianturi diduga kuat dipaksakan dan sarat rekayasa fakta hukum. 

Karena itu, menurut Roni, seharusnya, seluruh ke-13 nama tersebut, Yayasan DEL, Kepala Desa, makelar tanah, BPN Kabupaten Toba, Notaris harus diperiksa untuk membuat terang suatu perkara.

(Akb/Nusantaraterkini.co)