Nusantaraterkini.co, Medan - Gereja IRC yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat no 7, dindingnya diduga telah dibobol oleh oknum yang dikenal mantan bendahara.
Yang dimana dilakukan oleh seorang suami (G) dan istrinya (MR) mantan bendahara Gereja IRC, dan kejadian ini berulang selama tiga kali, dan yang terakhir pada (25/4/2025).
BACA JUGA: Catatan Timwas DPR untuk BPH dalam Perbaikan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah
Sekjen IRC Sumut, Marihot Silaen mengatakan oknum suami istri yang diduga melakukan perusakan tembok, adalah kebal hukum.
"Tiga kali mereka rusak dinding tembok Gereja IRC kami, 2018, 2020, dan yang terakhir tahun 2025 pada tanggal 25 April, dengan tiga pelaku kami tangkap pada saat itu dan kami serahkan ke Polrestabes Medan," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Medan, pada Kamis (5/6/2025) pukul 19.00 wib.
Dia mengatakan kalau Polrestabes Medan harus sigap dalam menjalani hukum.
"Setelah kami serahkan pelaku penghancuran, beberapa selang waktu kemudian pelaku dilepas, apakah mereka kebal hukum, kami minta percepat kasus ini kami sangat mohon kepada Polrestabes Medan agar menangkap otak pelaku yang diduga suami dan istri itu beserta tiga pelaku yang kami serahkan," tegasnya.
Marihot menanyakan apakah suami dan istri kebal atas hukum yang sudah mereka perbuat.
"Apakah mereka tidak kena oleh hukum, apakah kebal oleh hukum yang berlaku, kami mohon atas pengaduan kami agar dipercepat dan hari ini kami juga dipanggil untuk kesaksian atas penghancuran ketiga kalinya tembok gereja kita dihancurkan," tuturnya.
Ia meminta kepada Polrestabes Medan agar dipercepat kasus ini.
"Kami sangat meminta kepada Polrestabes Medan agar cepat menangani kasus ini, ini rumah tuhan yang mereka hancurkan jadi kami semua pihak IRC dan jemaat meminta percepatan akan kasus ini yang sudah berjalan hingga satu bulan, karena kami butuh kepastian hukum agar kami merasa aman," tukasnya.
Senada, Pastor IRC Ardinasari Nainggolan mengatakan pada penghancuran tembok yang ketiga mereka menangkap pelaku.
"Kami menangkap tiga pelaku penghancuran dan kami langsung serahkan ke kepolisian, namun tidak lama pelaku itu sudah dilepaskan," ucapnya.
Ia meminta kepada kepolisian agar tuntaskan segera untuk pelaku perusakan tembok.
"Kami mohon agar dipercepat kasus penghancuran tembok, negara kita negara hukum dan kita harus menjunjung tinggi akan hal itu, dan ini harga mati buat kita," tegasnya.
BACA JUGA: PN Medan Batal Eksekusi Rumah Ibadah, Pengacara: Kami Sudah Lakukan Upaya Hukum
Dia mengatakan tiga pelaku ini merupakan suruhan dan ada otaknya.
"Tiga pelaku yang kami tangkap ini merupakan suruhan, dan ada otak pelakunya, yang kami duga dan tidak menjadi rahasia umum si G yaitu suami dari MR mantan bendahara Gereja IRC, kami mohon segera dituntaskan dan ditangkap," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)