Nusantaraterkini.co, Medan - Gereja IRC Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang dieksekusi oleh PN Medan.
Dimana rencananya PN mengeksekusi pada Senin lalu (2/6/2025), namun kegiatan ini dibatalkan.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembuatan Sim Palsu, Modus Membeli Blangko Sudah Kadaluarsa
Penasehat hukum IRC, Baginta Manihuruk mengatakan jemaat IRC mempercayainya sebagai kuasa hukum dari gereja tersebut.
"Saya menjadi kuasa hukum IRC resmi untuk membantu jemaat dalam hal ini, dan ada surat kuasanya juga resmi, saya ditunjuk untuk lakukan upaya perlawanan eksekusi yang terjadi pada senin lalu," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Medan, pada Kamis (5/6/2025) pukul 15.30 wib.
Ia mengatakan Gereja itu dibangun untuk mempersembahkan Tuhan.
"Gereja ini dibangun oleh jemaat dengan uang-uang mereka, dan donaturnya juga mereka, dibangun ya atas nama Tuhan, makanya kami lakukan upaya hukum," jelasnya.
Baginta mengatakan kasus ini ada sangkut dengan pidana juga tidak hanya perdata saja.
"Didalam kasus ini pun ada unsur pidana juga yang kami lapor sesegera mungkin, dan perdata kita sudah lakukan beberapa gugatan untuk perlawanan eksekusi kemarin, dan ini kita lakukan demi umat dan kemaslahatan manusia, karena ini menyangkut rumah ibadah, rumah Tuhan," tegasnya.
Senada juga disampaikan Penasehat hukum IRC lainnya, Samuel Marpaung ia mengatakan bahwa kepentingan umat dan jemaat didalamnya.
"Seyogyanya PN memang harus batalkan kemarin eksekusinya, dimana ini rumah ibadah, kita juga tahu tempat ibadah tidak boleh di eksekusi, dan ini kepentingan umat dan jemaat, kepentingan bersama dan kemaslahatan umat," ucapnya.
Ia mengatakan harusnya PN bisa melihat dan menilai apa kasus ini sebenarnya.
"Jemaat IRC mempunyai hak untuk ini, ini rumah ibadah, dan seharusnya juga pihak PN juga melihat hukum apa yang sebenarnya yang paling tinggi," tegasnya.
Samuel menambahkan bahwa pihak IRC sendiri mempunyai alat bukti yang lengkap.
"Saat ini kita masih dalam tahap melihat-lihat berkas dan kita juga sudah menemukan metodologi hukum yang akan kita lakukan, dan pihak IRC berhak juga untuk lakukan proses hukum, kita mempunyai alat bukti yang lengkap dan jelas, bahkan saksi kita juga sudah ada yaitu penjual tanah dari gereja tersebut" tuturnya.
BACA JUGA: Catatan Timwas DPR untuk BPH dalam Perbaikan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah
Samuel mengatakan harusnya PN punya pandangan yang jelas apa hukum itu sebenarnya.
"Saya penegak hukum saya advokat sama dengan PN juga sama, seharusnya sama-sama kita melihat kasus ini, ini menyangkut Tuhan yaitu rumah ibadah, Gereja IRC," pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)