Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dilaporkan ke MKD DPR soal Amandemen, Ini Kata Bamsoet

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi 'kalau', yang berarti perandaian

Bambang Soesatyo. (Foto: istimewa)
Bambang Soesatyo. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co. JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima aduan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari terkait pernyataannya Ketua MPR bahwa seluruh sepakat melakukan amendemen konstitusi. 

Azhari mengatakan, pria yang akrab disapa itu tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.

Menanggapi itu, menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR. 

Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi 'kalau', yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan kalau seluruh parpol setuju. 

"Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh setuju untuk melakukan penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujarnya, Jumat (7/6/2024). 

Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan. 

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," ujar Bamsoet yang juga waketum Golkar itu.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru