Nusantaraterkini.co. JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima aduan mahasiswa Islam Jakarta bernama M Azhari terkait pernyataannya Ketua MPR Bambang Soesatyo bahwa seluruh parpol sepakat melakukan amendemen konstitusi.
Azhari mengatakan, pria yang akrab disapa Bamsoet itu tidak berhak mengungkit sikap semua parpol.
Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah
Menanggapi itu, Bamsoet menjelaskan ulang pernyataannya yang membuatnya dilaporkan ke MKD DPR.
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
Bamsoet menegaskan pernyataannya yang dilaporkan sebenarnya memuat diksi 'kalau', yang berarti perandaian. MPR, kata dia, siap melakukan amandemen kalau seluruh parpol setuju.
"Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat
Menurutnya, MPR periode selanjutnya-lah yang dapat melakukan amendemen jika disepakati parpol-parpol. Sebab, kata dia, melakukan amendemen memerlukan syarat waktu enam bulan.
Baca Juga : Posisi MK Diingatkan sebagai Negative Legislator
"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," ujar Bamsoet yang juga waketum Golkar itu.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : MK Tolak Gugatan UU MD3, Pengamat: Terlalu Dipaksakan
