Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PAN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2

Eddy Soeparno (Foto: dok.FPAN)
Eddy Soeparno (Foto: dok.FPAN)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - () yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang () Nomor 2 Tahun 2011 tentang () agar () dibatasi.

Menurutnya, sejak awal gugatan yang disampaikan di menjadi tidak relevan. Sebab pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Termasuk terkait sistem pemilihan Ketua Umum dan masa jabatannya.

"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat dijalankan dengan mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Sejalan dengan putusan MK, Doktor Ilmu Politik UI ini memastikan PAN akan terus berbenah, dengan memperkuat kelembagaan partai serta memastikan demokrasi prosedural dan substansial dijalankan.

"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif," lanjutnya.

Secara khusus, Eddy juga memastikan PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama merawat demokrasi.

"PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Karena itu keberadaanya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat. PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," tutup Anggota Komisi XII DPR RI ini. 

(cw1/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait