Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengirimkan sosok pengganti Firli ke DPR, lantaran pimpinan KPK saat ini masih kosong.
Nusantaraterkini.co - Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan idealnya Jokowi hanya mengirimkan calon tunggal pengganti Firli ke DPR. Hal itu guna mencegah adanya transaksi hingga konflik kepentingan yang melibatkan calon pimpinan KPK apabila nama yang disodorkan Jokowi lebih dari satu orang.
"Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," kata Diky kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR yang merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada tahun 2019 lalu.
Terdapat empat nama yang tersisa yang dapat diajukan oleh Jokowi mulai dari Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Diky mengatakan Jokowi perlu mempertimbangkan perolehan suara keempat calon tersebut pada proses seleksi tahun 2019 sebelum mengirim ke DPR. Hal itu agar sesuai dengan proses seleksi pimpinan KPK yang saat ini telah menjabat.
"Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019 lalu. Atau, sederhananya, menggunakan metode 'Urut Kacang'. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya," ujar Diky.
"Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," sambungnya.
ICW juga mendesak Jokowi untuk memperhatikan rekam jejak calon pengganti Firli yang akan diberikan kepada DPR. ICW meminta sosok pengganti Firli harus memiliki integritas dan jauh dari riwayat pelanggaran hukum dan etika.
"Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," jelas Diky.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot usai ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewas KPK.
(Ann/Nusantaraterkini.co)