Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melumpuhkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap dua pria yang kedapatan menyimpan lebih dari satu kilogram sabu. Kedua tersangka ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, sebuah lokasi strategis yang diduga menjadi pusat operasi mereka dalam mendistribusikan barang haram tersebut.
Kepala Unit 5 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, mengonfirmasi penangkapan ini. Edy menjelaskan bahwa timnya mengamankan dua pria berinisial AK dan TS pada Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan yang dilakukan secara senyap ini berbuah hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca Juga : Sial, Lagi Asik Nyabu di Rumah, Pria di Langkat Diciduk Polisi: Barang Bukti Bertebaran
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi, atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu," ujar AKP Edy Lestari dalam keterangan persnya, Minggu (23/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan mendalam di kamar kos yang menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi penyimpanan barang bukti, petugas menemukan sabu dalam jumlah yang sangat besar. Total berat barang bukti yang disita mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari satu kilogram. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam 12 paket terpisah dengan berat bervariasi, mengindikasikan bahwa narkotika tersebut siap untuk diedarkan ke pasar gelap.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan total lebih dari 1 kilogram sabu yang dikemas dalam belasan paket," lanjut Edy, menekankan besarnya potensi kerugian yang berhasil diselamatkan dari masyarakat.
Dilansir RMOL, selain paket-paket sabu tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana sebagai pengedar sabu 1 kg Bekasi. Barang-barang yang diamankan mencakup beberapa plastik klip, sebuah timbangan digital presisi, serta plastik kemasan bertuliskan aksara asing berwarna hijau (diduga plastik teh China) yang sering digunakan oleh sindikat untuk mengelabui petugas. Peralatan pengemasan dan perangkat komunikasi (telepon genggam) yang digunakan untuk bertransaksi juga turut disita.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap 173 Kasus Narkoba, Sita 60 Kg Sabu dan Tangkap 212 Tersangka dalam 42 Hari
Saat ini, kedua tersangka, AK dan TS, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, telah diamankan dan dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menguak jaringan pemasok dan jalur distribusi yang melibatkan kedua pengedar sabu 1 kg Bekasi ini," pungkas AKP Edy.
(*/Nusantaraterkini.co)
