Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tegas, Kepling Bantah Sebagian Tuduhan Polda Sumut terkait Peristiwa Penangkapan Rahmadi 

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Rahmadi, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, membantah dengan tegas sebagian tuduhan Polda Sumut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Rahmadi, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).

Dalam  agenda keterangan saksi ini, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias Ridwan menegaskan, tidak ada perlawanan ataupun perusakan di lokasi.

"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu. 

Baca Juga : Sidang Kasus Narkotika Rahmadi Penuh Kejanggalan, 2 Saksi Kompak Membantah BAP

Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan tetangga. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi. 

Mereka menyebut mobil yang belakangan diketahui milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko pakaian J Collection, Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai, selama lebih dari satu jam setelah penangkapan pada 3 Maret 2025.

"Esoknya mobil itu sudah tidak ada. Tapi malam itu, tak seorang pun dari kepolisian yang menghubungi saya sebagai Kepling," kata Ridwan. 

Selain itu, Ridwan mengaku baru dihubungi polisi sekitar sepekan kemudian untuk mendampingi pemeriksaan tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV toko.

Rahayu membenarkan pernyataan Ridwan. Menurutnya, warga memang sempat berkerumun di sekitar lokasi, namun tidak sampai terjadi aksi anarkis. 

"Kalau ada keramaian, warga memang datang melihat. Tapi tak ada perusakan," ujarnya.

Kesaksian keduanya memperkuat pernyataan dua saksi lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. 

Semua saksi membantah narasi bahwa warga melakukan perlawanan atau provokasi yang berujung pengerusakan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers tertanggal 14 Maret 2025, menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai. 

Dalam narasi resmi itu, Rahmadi disebut melakukan perlawanan saat ditangkap dan memprovokasi warga, hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoa) Polda Sumut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Polda Sumut menyebut penangkapan Rahmadi sebagai hasil penyelidikan intensif. Dalam siaran persnya, Yudhi menyatakan bahwa anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar untuk melakukan transaksi dengan tersangka berinisial AY, sebelum menangkap Rahmadi di Tanjungbalai.

Namun hingga kini, sejumlah bagian dari pernyataan resmi Polda tersebut mulai runtuh oleh kesaksian warga dan saksi-saksi di pengadilan. 

Termasuk kesaksian tiga anggota polisi yang menangkap Rahmadi yakni Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting yang kini dipertentangkan oleh saksi dari warga.

"Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah-ubah dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

(cw3/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan