Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dilaporkan ke Bidang Propam karena dianggap melakukan penangkapan tak sesuai prosedur terhadap Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Hal ini disampaikan Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M Siahaan, selaku Kuasa Hukum Rahmadi kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
"Kehadiran kita di sini untuk melaporkan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan atas penangkapan (terhadap) klien kami yang dituding memiliki narkotika," ujar Suhandri sembari menunjukkan surat yang disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut.
Selain itu, menurut Suhandi, penangkapan terhadap kliennya juga tidak berprikemanusiaan, yakni adanya penganiayaan yang cukup parah.
"Bukti-bukti rekaman CCTV sangat jelas. Bahkan viral di sejumlah platform Media Sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025," jelasnya.
Kemudian, ungkapnya, penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan pihaknya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
"Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penangkapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika," ungkapnya.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan, dengan tegas Suhandi Umar Tarigan mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tak memiliki narkotika seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Apalagi, saat penangkapan, narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan.
"Tapi setelah dibawa berkeliling, barulah narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram diperlihatkan oleh petugas. Tentu klien kami tak terima dengan kondisi ini dan melakukan upaya hukum," katanya.
Kemudian, masih menurut Umar, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Padahal, kami sudah meminta BAP klien kami. Tapi penyidik tak memberikannya. Hal ini menjadi dugaan kuat bagi kami bahwa ada yang tak beres di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ada yang ditutup-tutupi oleh mereka," imbuhnya.
Karena itu, tambah Umar, pihaknya meminta Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut serta para pihak terkait untuk memberi keadilan kepada kliennya.
Baca Juga: Propam Periksa 4 Anggota Ditsiber Polda Jateng, Terkait Permintaan Maaf Sukatani
"Tujuannya agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa. Tidak ada lagi 'Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan' lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan semasa berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia pernah dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pemerasan senilai Rp200 juta terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi.
Meski begitu, karena diduga memiliki dukungan yang kuat, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 ini bisa naik pangkat sebagai Kompol dan menduduki jabatan strategis di Polda Sumut.
Pencopotan AKP Dedi Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakapolsek Medan Helvetia semasa Kapolda Sumut dijabat oleh Irjen Pol Martuani Sormin, usai korban membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan nomor LP Pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN, tertanggal 27 November 2020. Pencopotan kala itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
