Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada, Tiga Orang di Humbahas Ditangkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga pelaku di kantor polisi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, HUMBAHASTim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan tiga orang tim sukses yang diduga melakukan politik uang pada Pilkada Serentak di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang, Minggu (24/11/2024). 

Ketiganya adalah Rolima Nainggolan (42), Harry S.H. Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45), mereka diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada 2025-2030.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga. Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

Baca Juga : Ekonomi Politik Pilkada: Menimbang Risiko Transaksi Grosir di Balik Meja DPRD

“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Menurut hasil penyelidikan, Rolima Nainggolan mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut. Bersama Harry dan Ronald, Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.

Hadi membeberkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, meliputi 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000 dan 14 amplop berisi Rp500.000. Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel dan mobil yang digunakan para pelaku.

Baca Juga : Rektor Universitas Paramadina Usulkan Pilkada Jalan Tengah: Solusi Atasi Politik Uang dan Ketergantungan pada Cukong

"Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Hadi.

Hadi menyatakan, apa yang dilakukan ketiga pelaku melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga : Petani Humbahas dan Buruh Medan Bangun Jaringan Ekonomi Rakyat: Jual Hasil Tani Dengan Harga Murah

Untuk itu, Hadi menambahkan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran serupa.

“Kami meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur, adil, dan bersih,” pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Bobby Dampingi Menko Ekonomi dan Menko Pangan Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura di Humbahas