Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diadili Akibat Pukul Kap Mobil Tetangga, Ibu 2 Anak di Deliserdang Harapkan Putusan Berkeadilan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Yulianti Tantri alias Chai Yin ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Dengan terduduk lesu sambil menutup matanya, Yulianti Tantri alias Chai Yin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Jalan Simpang Kantor, Medan, Rabu (18/9/2024) kemarin. 

Ia duduk di kursi terdakwa lantaran tidak menyangka, perbuatannya yang tanpa sengaja dengan pukulan tangan kosong ke kap mobil tetangganya, Surnada Winata, pada Maret 2024 lalu berujung pidana melanggar Pasal 406 KUHPidana terkait pengerusakan.

Namun terungkap dalam fakta hukum di persidangan, ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan jaksa dalam proses menjadikan ibu dua orang anak itu seorang 'pesakitan'.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Yulianti dalam sidang hari itu dengan agenda Pledoi.

Dalam Nota pembelaan Yulianti yang dibacakan kuasa hukumnya, Agam Iskranen Sandan, SH dan Reza Fahlafi Saragih advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE, memaparkan sejumlah kekeliruan dan kejanggalan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Cabag Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli terhadap dakwaan.

Menurut Agam, pada fakta hukum di persidangan tuduhan pengerusakan terhadap Yulianti terlalu dipaksakan dan mengada-ada.

"Klien kami dituduhkan memukul kap mobil Pajero milik Surnada Winata alias Nada hingga penyok dengan menggunakan tangan kosong. Namun, sewaktu pemeriksaan saksi atas nama Amzamil yang merupakan seorang montir menerangkan kap mobil Pajero tidak segampang itu penyok dipukul dengan tangan kosong," kata Agam kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

"Bahkan saksi Amzamil menerangkan di muka persidangan sebelum datang ke persidangan melakukan uji coba dengan memukul kap mobil avanza tidak rusak dan tidak penyok sama sekali. Jadi aneh kalau saksi korban menyatakan kap mobilnya rusak karena dipukul dengan tangan kosong oleh terdakwa Yulianti. Jadi kami bertanya, kerusakan kap mobil korban yang ditampilkan dalam persidangan itu karena apa?" tuturnya.

Ia menuturkan, rekaman pemukulan itu juga dilampirkan sebagai bukti oleh saksi korban untuk diperiksa hakim.

"Boleh diputar kembali rekaman CCTV yang dilampirkan saksi korban sebagai bukti, apakah benar rusaknya kap mobil Pajero miliknya karena pukulan tangan kosong klien kami," ungkapnya.

Sehingga menurutnya, dakwaan JPU dengan Pasal 406 KUHPifana terhadap Yulianti tidak lah cukup unsur. 

Poin lainnya dalam nota pembelaan Yulianti juga membahas tempat persidangan yang digelar di PN Lubuk pakam cabang Labuhan Deli adalah tidak tepat. 

Menurut Agam, Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan agar perkara ini dapat diperiksa dan diadili di PN Lubuk Pakam adalah salah.

"Karena tempat kejadian, terdakwa, saksi korban dan saksi-saksi lainnya berdomisili di Medan, tepatnya Komplek Taman Platina Raya Baru, Jalan Platina Raya Baru, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Harusnya perkara ini diadili di PN Medan. Sehingga hemat kami ini terlalu dipaksakan untuk kepentingan tertentu," ungkapnya

Masih menurut nota pembelaan tersebut, JPU Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli yang sempat menambahkan tuduhan pengancaman yang melanggar Pasal 335 KUHPidana saat terdakwa dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polri adalah janggal.

"Ini ada apa? Mulanya laporan saksi korban hanya pengerusakan, kenapa begitu pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, JPU menambahkan Pasal 335 KUHPidana hingga akhirnya klien kami ditahan. Padahal di polisi tidak ada pasal itu, sehingga kami menilai apa yang dilakukan jaksa sebuah tindakan kesewenang-wenangan yang melanggar hak asasi terdakwa," katanya.

Untuk itu pihaknya berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli memberikan vonis yang berkeadilan terhadap kliennya. 

"Kami berharap hakim membebaskan terdakwa Yulianti Tantri alias Chai Yin dari dakwaan baik Pasal 406 dan Pasal 335 KUHPidana, memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya," pungkas Agam didampingi Reza Fahlafi Saragih.

Sementara itu JPU Cabag Kejari Deliserdang di Labuhan Deli, Surya yang dimintai tanggapannya perihal nota pembelaan Yulianti tidak berkomentar banyak. 

Ia mempersilakan wartawan untuk berkomunikasi dengan pihak humas.

"Kalau berkenan datang ke kantor saja abang biar dijelaskan bagian humas kita. Terimakasih," ujar Surya kepada wartawan, kemarin.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan