Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Harris Turino Dorong Pajak Digital Global, Potensi Tambahan Penerimaan Rp80 Triliun

DPR dorong pajak perusahaan digital global berbasis ekonomi signifikan agar penerimaan negara naik

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong pemerintah mengevaluasi sistem perpajakan perusahaan digital global guna menciptakan keadilan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekonomi digital Indonesia, Minggu (11/10/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong pemerintah mengevaluasi sistem perpajakan perusahaan digital global guna menciptakan keadilan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari ekonomi digital Indonesia, Minggu (11/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, mendorong pemerintah mengevaluasi sistem perpajakan terhadap perusahaan digital global yang meraup pendapatan dari pasar Indonesia.

Ia menilai, pendekatan perpajakan perlu bergeser dari konsep permanent establishment atau keberadaan fisik perusahaan menuju significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Menurut Harris, perubahan pendekatan tersebut diperlukan agar perusahaan digital global yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di Indonesia dapat dikenai pajak secara lebih adil.

“Rezim perpajakan kita harus digeser dari permanent establishment menjadi significant economic presence. Perlu ada satu keberanian dari Indonesia untuk lebih adil dalam menerapkan pajak kepada semua pihak yang mencari makan di Republik ini,” tegas Harris, Minggu (11/10/2026).

Harris menilai, strategi pengawasan yang dipaparkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak () Jawa Barat masih cenderung berfokus pada pelaku usaha domestik. Kelompok tersebut antara lain pedagang e-commerce, kreator konten, dan pemasar afiliasi.

Padahal, menurut dia, perusahaan digital global seperti Google, Spotify, Netflix, dan YouTube juga menikmati potensi pendapatan besar dari konsumen di Indonesia.

Karena itu, Harris meminta pemerintah memperluas cakupan pengawasan agar tidak hanya berfokus pada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tetapi juga mengevaluasi pengenaan pajak penghasilan terhadap perusahaan digital global sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka sama sekali tidak bayar pajak penghasilan ke Indonesia, hanya membayar PPN. Itu pun yang membayar adalah pelanggannya,” ujarnya.

Selain persoalan skema perpajakan, Harris menyoroti keterbatasan otoritas pajak dalam mengakses dan memverifikasi data aktivitas ekonomi perusahaan digital global di Indonesia.

Data yang dimaksud mencakup jumlah pelanggan, nilai transaksi, serta besarnya pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap data tersebut menyulitkan pemerintah menghitung potensi pajak secara akurat.

“Dirjen Pajak tidak tahu berapa jumlah pelanggan Spotify, berapa jumlah pelanggan Netflix. Hanya dikasih tahu sama mereka, tanpa punya alat untuk menguji,” katanya.

Harris menilai, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan verifikasi data agar otoritas pajak memiliki dasar yang memadai dalam menilai aktivitas ekonomi perusahaan digital lintas negara.

Dengan demikian, pemungutan pajak di sektor digital diharapkan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Harris menyebut kajian bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perubahan pendekatan perpajakan digital berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp20 triliun hingga Rp80 triliun per tahun.

Menurut dia, potensi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan Indonesia.

Ia juga membandingkan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) yang disebut mencapai Rp1.600 triliun dengan nilai ekspor batu bara sebesar Rp500 triliun dan nikel sebesar Rp111 triliun.

Perbandingan tersebut, menurut Harris, menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi digital yang perlu diimbangi dengan kebijakan perpajakan yang sesuai.

Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali pendekatan perpajakan terhadap perusahaan digital global, memperkuat pengawasan transaksi lintas negara, serta memastikan perusahaan yang memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pelaku usaha domestik dan perusahaan digital global, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait